Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Seekor Kucing Tertidur Di Museum Di Turki (Foto: Shutterstock.com)
Dream - Kucing bukanlah hewan asing bagi manusia. Terutama bagi masyarakat Muslim. Tidak sedikit orang Islam menjadikan kucing sebagai hewan peliharaan.
Kucing biasa bebas berkeliaran baik di dalam maupun di luar rumah. Demikian pula, ketika ada orang sholat.
Ada kalanya kucing datang ketika pemiliknya sedang sholat. Kemudian, si kucing melintas bahkan duduk di tempat sujud.
Tentu hal ini menghalangi kita untuk bersujud. Jika terjadi begini, apa yang harus dilakukan?
Dikutip dari NU Online, Imam An Nawawi dalam kitab Al Majmu' ala Syarh Al Muhadzdzab menjelaskan keberadaan kucing yang lewat atau bahkan duduk di tempat sujud tidaklah membatalkan sholat. Ini sama dengan orang yang melintas di depan orang yang sholat.
" Ketika seseorang melaksanakan sholat dengan menggunakan sutrah (pembatas) lalu ada seorang lelaki atau wanita, anak kecil, orang kafir, anjing hitam, keledai atau hewan-hewan yang lain melewatinya maka hal tersebut tidak membatalkan sholatnya, menurut mazhab kami (mazhab Syafi’i). Syekh Abu Hamid dan para murid Imam Syafi’i berkata, 'Pendapat ini juga dijadikan pijakan para ulama secara umum kecuali Imam Hasan al-Basri'."
Namun demikian, orang yang sholat tetap dianjurkan untuk mencegah kucing itu duduk di tempat sujudnya. Sama dengan mencegah orang melintas di depannya.
Meski begitu, patut diperhatikan seseorang harus melakukan gerakan di luar sholat paling banyak tiga kali. Lebih dari itu, maka sholatnya dapat batal.
Hal ini seperti dijelaskan Syeikh Abu Bakar Syatha' dalam kitab Hasyiyah I'anah At Thalibin.
" Mencegah orang yang lewat hanya ketika tidak sampai melakukan gerakan yang banyak, jika sampai melakukan gerakan yang banyak maka sholatnya batal."
Tetapi, jika dicurigai ada najis pada tubuh si kucing, sebisa mungkin kucing itu dicegah agar tidak melintas maupun duduk. Jika sudah terlanjur, orang yang sholat harus berpindah tempat agar tidak terkena najis tersebut.
(ism, Sumber: NU Online)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya