Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Bonie Menunjukkan E-KTP Dengan Kolom Kepercayaan. (Foto:Liputan6.com/Huyogo Simbolon)
Dream - Ketua Presidium Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) Kota Bandung, Bonie Nugraha Perma, bisa tersenyum lebar. Usahanya mendapatkan status keterangan 'kepercayaan' di kolom agama e-KTP telah berhasil.
Bonie merupakan orang pertama yang mengajukan kepercayaan di kolom agama. Bonie mengajukan perubahan kolom agama di e-KTP sejak Agustus 2018. Penghayat kepercayaan Akur Cigugur ini mendaftarkan status itu bersama istri dan anaknya.
" Februari ini lah pertama kalinya Disdukcapil Kota Bandung menerbitkan e-KTP saya dengan kolom kepercayaan," kata Bonie, dikutip dari Liputan6.com, Kamis 21 Februari 2019.
Bonie mengaku sempat dihubungi petugas Dukcapil Kota Bandung pada Rabu pagi, 20 Februari 2019. Dia diberitahu e-KTP yang diajukannya sudah dapat diambil.
" Saya langsung dikabari oleh orang Disdukcapil bahwa e-KTP dan KK saya, istri dan anak saya sudah jadi. Sebelum ke kantor saya mendatangi Disdukcapil. Tapi, penyerahannya langsung diberikan dari kepala seksi identitas penduduk," ucap dia.
Bonie mengatakan, saat ini sebanyak enam orang telah mendapat e-KTP sebagai pengakuan atas satatus penghayat kepercayaan.
Bonie menyebut, jumlah pengikut penghayat secara de facto mencapai 150 ribu jiwa di Bandung Raya. Sementara, menurut dia, jumlah penghayat di seluruh Jawa Barat mencapai 500 hingga 600 ribu jiwa.
Bonie berharap, langkah serupa yang dia jalani dapat diikuti pula oleh para penghayat kepercayaan lainnya.
Dicantumkannya status kepercayaan di e-KTP tak lepas dari dikabulkannya gugatan penghayat kepercayaan atas Undang-Undang Administrasi Kependudukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2017.
Sebelum gugatan itu diterima kartu identitas para penghayat aliran kepercayaan dikosongkan atau diberi tanda strip. Beberapa penghayat lain, bahkan harus `menumpang` pencatatan menggunakan agama resmi yang diakui pemerintah dengan alasan memudahkan mencari akses pendidikan dan pekerjaan.
Sumber: Liputan6.com/Huyogo Simbolon
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya