Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilustrasi (Foto: Pixabay)
Dream - Penutup mulut atau masker bukanlah barang asing bagi masyarakat. Kini sudah banyak orang memakai dalam berbagai situasi, tidak lagi karena sakit.
Misalnya, orang naik sepeda motor atau kereta. Mereka mengenakan masker untuk berlindung dari polusi udara.
Namun, ada pula sebagian orang sampai tidak melepaskan masker yang dipakai padahal sudah tidak berada di jalan. Bahkan ada juga sebagian orang sholat dalam keadaan memakai masker.
Alasannya bisa jadi karena faktor kesehatan. Orang yang sakit tidak melepas maskernya ketika sholat karena takut menulari orang lain.
Lantas, bagaimana sholat orang demikian?
Dikutip dari NU Online, sebenarnya tidak ada larangan mengenakan benda atau aksesoris apapun ketika sholat. Contohnya seperti peci, selendang, sorban, dan lain sebagainya.
Selama benda-benda tersebut suci, penggunaannya ketika sholat tidaklah dilarang. Jika sebaliknya apabila benda-benda tersebut terkena najis, maka haram hukumnya dipakai dalam sholat.
Hal ini seperti dikemukakan oleh Syeikh Nawawi Al Bantani dalam kitabnya Kasyifatus Saja.
" Syarat yang ke dua adalah suci dari najis yang tidak dimaafkan, di dalam pakaian, mencakup atribut yang dibawa, meski tidak ikut bergerak dengan bergeraknya orang yang shalat, dan disyaratkan pula suci dari najis, perkara yang bertemu dengan hal di atas."
Penggunaan penutup mulut atau masker saat sholat dianjurkan untuk sebisa mungkin dihindari. Pertimbangannya, masker dapat menjadi penghalang terbukanya hidung secara sempurna ketika sujud.
Mazhab Syafi'i berpendapat salah satu sunah ketika sujud adalah terbuka hidung. Ini seperti dijelaskan oleh Syeikh Ibnu Hajar Al Haitami dalam kitab Al Minhajul Qawim Hamisy Hasyiyatul Tarmasi.
" Disunahkan di dalam sujud, meletakan kedua lutut untuk pertama kali, karena mengikuti Nabi. Nash hadis yang berbeda dengan anjuran ini dinasikh (direvisi) menurut suatu keterangan. Kemudian meletakan kedua tangannya, lalu dahi dan hidungnya secara bersamaan. Dan disunahkan hidung terbuka, karena dianalogikan dengan membuka kedua tangan. Makruh menyalahi urutan yang telah disebutkan, demikian pula makruh tidak meletakan hidung."
Dari penjelasan di atas, menutup hidung termasuk amalan yang dihukumi makruh oleh para ulama. Jika ingin memakai masker, dianjurkan untuk tidak menutup hidung, cukup bagian mulut saja.
Sumber: NU Online
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya