© MEN
Dream - Perluasan wilayah ganjil genap mulai diterapkan hari ini, Senin 9 September 2019. Akan ada sanksi penilangan bagi pengendara yang melanggar aturan tersebut.
" Hari ini penerapan. Ujicoba sudah selesai," kata Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP M Nasir, dikutip dari Merdeka.com.
Sankssi penilangan sesuai dengan Undang-Undanga Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sesuai aturan itu, para pelanggar akan dikenai sanksi administrasi maksimal. Dendanya mencapai Rp500 ribu.
Aturan ganjil genap akan diberlakukan pada Senin sampai Jumat, kecuali hari libur. Pelaksanaannya mulai pukul 06.00 hingga 10.00 dan pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya mulai sosialisasi kebijakan ganjil genap di 25 ruas jalan di Jakarta. Dan berikut 25 ruas jalan yang diberlakukan aturan ganjil genap:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (simpang Jalan Ketimun 1 sampai Jalan TB Simatupang)
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan DI Panjaitan
20. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai simpang Jalan Bekasi Timur Raya)
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Senen Raya
25. Jalan Gunung Sahari
Sumber: Merdeka.com
Dream - Perluasan kawasan ganjil genap di jalanan ibu kota mulai berlaku sejak hari ini, Senin 9 September 2019. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan, penindakan hukum terhadap pelanggar di area ruas jalan dilakukan hari ini.
" Peraturan Gubernur sudah ditandatangani dan saat ini dalam proses pengundangan," ujar Syafrin.
Pemberlakuan penindakan ini seiring dengan sosialiasi pelaksanaan ruas tambahan ganjil genap yang berakhir pada Jumat 6 September 2019.
Sejak sosialiasi sistem ganjil genap di ruas tambahan, kata Syafrin, terjadi penurunan volume kendaraan sebesar 25 persen. Meski demikian, dia tidak menyebutkan secara rinci jumlahnya. Dia menargetkan, penurunan volume kendaraan hingga 40 persen.
Dia berharap, perubahan signifikan pada jumlah volume kendaraan akan berpengaruh dengan kualitas udara di Jakarta.
" Kita harapkan dengan diformalkan ganjil genap ini volume lalu lintas kita bisa tekan dan bahkan yang utama adalah terjadi perbaikan kualitas udara Jakarta," kata Syafrin.
Sebelumnya, Dishub DKI Jakarta memperluas sistem ganjil genap ke 25 ruas jalan yakni Jalan Pintu Besar Selatan, Gajah Mada, Hayam Wuruk, Majapahit, Medan Merdeka Barat, MH Thamrin, Sudirman, Sisingamangaraja.
Kemudian Jalan Panglima Polim, Fatmawati, Suryopranoto, Balikpapan, Kyai Caringin, Tomang Raya, S Parman, Gatot Subroto, MT Haryono, Rasuna Said, D.I. Panjaitan.
Jalan Ahmad Yani, Pramuka, Salemba, Kramat Raya, Stasiun Senen, dan Gunung Sahari.
Sumber: Liputan6.com
Dream - Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyatakan perluasan ganjil genap tidak diberlakukan untuk pengguna roda dua atau sepeda motor. Pemberlakuan kebijakan ini terhadap kendaraan roda empat dinilai sudah cukup efektif mengurangi kemacetan.
" Sampai sekarang, hasil simulasi ini (ganjil genap mobil) cukup efektif, dan saat ini kita masih dalam tahap evaluasi, belum dalam tahap kesimpulan," ujar Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, dikutip dari Liputan6.com, Selasa 20 Agustus 2019.
Syafrin mengatakan, penilaian keberhasilan penerapan sistem ganjil genap didasarkan kepada empat aspek, yaitu kinerja lalu lintas, perbaikan udara, sosial, dan ekonomi.
" Kita ambil kesimpulan bahwa yang oke adalah yang sekarang sedang diimplementasikan (ganjil genap mobil)," kata dia.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) sempat mengusulkan agar Pemprov DKI memberlakukan perluasan ganjil genap terhadap sepeda motor. Ini lantaran sepeda motor diklaim sebagai penyumbang polusi terbesar di Jakarta.
Sementara terkait taksi online bebas dari ganjil genap, Syafrin mengaku pihaknya akan menggelar uji publik lebih dulu. Syafrin merasa perlu mengetahui pendapat masyarakat mengenai wacana yang diusulkan penyedia aplikasi dan para driver taksi online tersebut.
" Seluruh masukan yang ada itu akan kita formulasikan ke dalam draf kebijakan, kemudian draf kebijakan ini kita uji publikkan," kata dia kemarin.
Rencana uji publik tersebut dilaksanakan pekan depan. Hasilnya akan digunakan untuk menyusun rekomendasi yang nantinya diserahkan kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Sedangkan perluasan ganjil genap berlaku sepenuhnya mulai 9 September 2019.
" Kami harapkan tanggal 9 September 2019 untuk perluasan ganjil genap sudah diimplementasikan dengan penegakan hukum," ucap Syafrin.
Sumber: Liputan6.com/Ratu Annisaa Suryasumirat
Advertisement
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?
Tampil Cantik di Dream Day Ramadan Fest Bersama Beauty Class VIVA Cosmetics
Bentuk Roti Cokelat Picu Komentar Pedas di Medsos, Chef Sampai Revisi Bentuknya
Mahasiswa Sempat Touch Up di Tengah Demo, Tampilannya Slay Maksimal
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik