Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Telur Ayam (Foto: Shutterstock.com)
Dream - Telur termasuk bahan pangan yang halal dikonsumsi menurut ajaran Islam. Kebanyakan telur dikonsumsi ketika masih segar.
Tapi terkadang ditemukan telur yang sudah ada darahnya. Ini berarti isi telur sudah dalam proses perkembangan menjadi bakal anak unggas.
Sementara darah diharamkan dalam ajaran Islam. Sebabnya, darah yang keluar dari dalam tubuh hewan termasuk kotoran yang sifatnya najis.
Lantas, apakah telur yang sudah berdarah tetap boleh dimakan?
Dikutip dari bincangsyariah, ulama membagi hukum mengonsumsi telur yang sudah ada darahnya menjadi dua.
Hukum pertama yaitu halal apabila telur belum rusak dan apabila dierami induk ayam masih bisa menetas. Telur tersebut dianggap masih suci seperti telur kebanyakan meski sudah ada darah ataupun potongan daging yang belum sempurna.
Hal ini seperti dijelaskan dalam kitab Nihayatuz Zain karya Syeikh An Nawawi Al Bantani.
“ Jika telur hewan yang bisa dimakan pecah kemudian di dalamnya ditemukan piyik yang belum sempurna bentuknya atau sempurna namun belum ditiupkan ruh, maka boleh memakannya. Berbeda jika sudah ditiupkan ruh dan ia mati tanpa disembelih secara syar'i, maka (tidak boleh dimakan) karena sudah menjadi bangkai."
Sedangkan hukum ke dua, haram jika telur sudah rusak dan apabila dierami tidak bisa menetas. Telur ini dianggap sama seperti darah yang hukumnya najis.
Hal ini seperti tercantum dalam kitab Fathul Jawwad karya Imam Ibnu Hajar Al Haitamy.
" Jika telur berubah menjadi darah, baik semuanya atau sebagian, dan yang tidak berubah berupa cairan, maka haram memakannya sekiranya tidak bisa menetas (menjadi piyik) karena najisnya darah dan darah tersebut menjadikan najis terhadap cairan yang tidak berubah."
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya