Dream - Polda Bali kembali menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan bocah 8 tahun, Angeline (Engeline).
Polisi mendatangkan dua tersangka kasus ini, Margriet Christine Megawe dan Agus Tay Hamba May, ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Sedap Malam Nomor 26, Denpasar, Bali.
Kedua tersangka itu tiba di TKP sekitar pukul 10.15 WITA. Mereka diangkut secara terpisah menggunakan kendaraan lapis baja milik Polda Bali.
Setiba di lokasi, kedua tersangka mendapat kawalan dari anggota Brimob bersenjata lengkap.
Begitu turun dari kendaraan, keduanya langsung digiring masuk ke dalam TKP.
Sejumlah warga yang berkerumun di sekitar lokasi rekonstruksi tampak tidak sanggup menahan emosi. Mereka langsung meneriaki kedua tersangka begitu turun dari kendaraan.
Laporan: Berry Putra
Advertisement


5 Langkah Mengasah Pikiran Positif untuk Hidup yang Lebih Bahagia

Puting Lecet Saat Olahraga: Penyebab, Cara Mencegah, dan Mengatasinya

5 Ritual Mingguan yang Bisa Membuat Hubungan Tetap Harmonis dan Dekat Menurut Terapis

Gus Kikin Resmi Berkantor di PBNU, Kemaslahatan Umat Jadi Prioritas Utama

Generasi Indonesia Bertutur: Indonesia Menghadapi Disrupsi dari Segala Arah

Penggemar Musik Metal Ternyata Bisa Menahan Rasa Sakit Lebih Lama, Ini Penjelasannya