Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Bisa Nggak Wahyu Ningsih Jadi CEO Microsoft?
Jika Guru Digaji Lebih Layak, Apakah Kualitas Pendidikan Indonesia Akan Meningkat?
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Basuki Tjahaja Purnama Dan Veronica Tan
Dream - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Veronica Tan telah resmi bercerai. Pisahnya rumah tangga mereka diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu 4 April 2018.
Dalam pembacaan putusan, hakim anggota Taufan Mandala terlebih dulu menjelaskan pertimbangan Ahok menggugat cerai Vero. Dalam pertimbangan itu, Ahok memaparkan munculnya orang ketiga dalam rumah tangganya.
Meski sudah berselingkuh sejak 2010, Ahok baru memiliki bukti pada Agustus 2015. Saat itu, ada panggilan masuk ke ponsel Vero. Ponsel Vero kemudian direbut Ahok.
"Ketika itu penggugat menanyakan kepada tergugat, dijawab bukan siapa-siapa dan menyuruh untuk mencari tahu sendiri," ujar Taufan di Ruang Sidang Koesoemah Atmadja Pengadilan Negri Jakarta Utara.
Bukti perselingkuhan itu semakin kuat pada 2016 ketika Ahok pulang lebih awal ke rumahnya di kawasan Pluit, Jakarta Utara. Saat tiba di rumah, mantan Gubernur DKI Jakarta itu tidak menemukan Vero di rumah dengan tidak memberitahukannya terlebih dulu.
"Saat ditanya melalui WA (WhatsApp), tergugat mengaku pergi bersama temannya yang juga dikenal penggugat," ucap dia.
Setelah Ahok telusuri, Vero bertemu dengan JT di kafe. Vero mengakui pertemuan itu. Selain peristiwa itu, nomor kontak JT dalam ponsel Vero diganti menjadi "Bunga".
"Dalam berkomunikasi di WA, Vero dan JT menggunakan bahasa (Mandarin) Hokkien," kata Taufan.
Dream - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengabulkan gugatan perceraian yang dilayangkan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, kepada Veronica Tan.
"Menyatakan perkawinan penggugat dan tergugat berdasarkan kutipan akta perkawinan Nomor 323.279/I/1997 per tanggal 17 Desember 1997 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya," ujar Ketua Majelis Hakim, Sutaji, saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Koesoemah Atmadja Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu 4 April 2018.
Selain itu, majelis hakim juga memutuskan hak asuh anak, Nathania Purnama dan Daud Albeenner Purnama, jatuh ke tangan Ahok. Sedangkan biaya perkara dibebankan kepada pihak tergugat, yaitu Veronica Tan.
"Tergugat membayar perkara yang sampai saat ini Rp476 ribu. Demikian putusan ini disampaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara," kata dia.
Dalam menjatuhkan putusan ini, Majelis Hakim mempertimbangkan adanya dugaan dari Ahok yang menyatakan Veronica telah berselingkuh dengan JT.
Amar ini dibacakan Majelis Hakim dengan verstek. Maksudnya, putusan dijatuhkan berdasarkan kewenangan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara tanpa kehadiran pihak tergugat.
© Dream
Dream - Sidang perceraian mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, dengan Veronica Tan kembali digelar. Hari ini, agendanya kesimpulan dan tidak lagi meminta keterangan saksi.
"Hari ini enggak ada saksi, langsung masuk kesimpulan," ujar kuasa hukum Ahok, Fifi Lety Indra, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu, 21 Maret 2018.
Menurut Fifi, majelis hakim memberikan penilaian dalam kesimpulan ini. Hakim akan menyatakan apakah gugatan Ahok terbukti atau tidak.
"Kami punya gugatan, tinggal kita lihat apakah itu terbukti atau tidak berdasarkan bukti-bukti surat sama keterangan saksi," ucap dia.
Dia menambahkan, putusan baru dijatuhkan dalam waktu dua pekan ke depan. Fifi mendasarkan hal ini pada ketentuan yang berlaku di persidangan.
"Biasanya sekitar dua minggu, kalau putusan dari kesimpulan itu dua minggu," kata Fifi.
Keretakan rumah tangga Ahok dan Veronisa sudah terjadi sejak 2010. Berdasarkan surat gugatan yang dilayangkan Ahok, masalah utama dalam rumah tangganya karena ada orang ke tiga berinisial JT.
Fifi menjelaskan, sudah dilakukan berbagai cara untuk menyelamatkan rumah tangga kakaknya itu, mulai dari mediasi, mendengarkan ceramah pemuka agama hingga menegur JT agar menjauhi Vero.
" Tapi dengan sombongnya, JT itu menolak. Bahkan terus menerus mengubungi bu Vero, sehingga bu Vero terus menerus berhubungan dengan beliau," ujar Fifi Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu, 31 Januari 2018.
Advertisement

Mengapa Ada Pusar Bodong dan Pusar Masuk? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Deforestasi Amazon Brasil Turun ke Level Terendah, Ini 5 Pelajaran yang Bisa Ditiru Indonesia

Cuma 10 Menit Olahraga Sehari Bisa Bikin Tidur Lebih Nyenyak, Ini Temuan Peneliti

Sering Tersengat Listrik Saat Memegang Gagang Pintu? Ini Penyebab dan Cara Mencegahnya

Apa yang Terjadi Jika Semua Hutan di Bumi Hilang? Bukan Cuma Hewan, Kehidupan Manusia Ikut Terancam

Buah Kalengan Ternyata Bisa Menyehatkan, tetapi Perhatikan 2 Hal Ini Sebelum Membelinya
