Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilustrasi (Foto: Shutterstock.com)
Dream - Bagi sebagian umat Islam, terutama yang tinggal di Indonesia, sunat merupakan kewajiban bagi pria Muslim baligh. Amalan ini termasuk dalam rangka membersihkan diri dari najis.
Sunat atau khitan adalah amalan menghilangkan kulit yang menutupi ujung kelamin pria. Ini dimaksudkan agar tidak ada najis yang tersisa di kelamin.
Secara medis, sunat juga tindakan yang disarankan. Hilangnya kulit penutup ujung kelamin dapat membebaskan alat vital dari kotoran sehingga mencegah bahaya terserang penyakit.
Terdapat pemahaman di sebagian masyarakat terkait sunat dihubungan dengan pernikahan. Pandangan itu menyebut tidak sah seorang pria menikah jika tidak sunat.
Apakah pendapat ini dapat diikuti?
Dikutip dari NU Online, masalah ini terjadi benar di dunia nyata. Biasanya, melanda calon mempelai pria yang mualaf.
Agama lamanya tidak pernah memerintahkan untuk sunat. Sehingga, dia tidak menjalankan sunat hingga beberapa lama setelah menjadi mualaf.
Para ulama berbeda pandangan mengenai hukum sunat. Imam Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hambal menyatakan sunat diwajibkan bagi pria maupun wanita, tetapi Imam Malik dan Imam Abu Hanifah cukup menghukuminya sunah.
Imam Nawawi dalam Al Majmu' Syarhul Muhadzdzab memberikan penjelasan sebagai berikut.
" Bagi kami (ulama Syafi’iyah) khitan itu wajib bagi laki-laki dan perempuan. Demikian pula kebanyakan ulama salaf berpendapat. Hal itu disampaikan oleh Al Khathabi. Termasuk yang mewajibkan khitan adalah Imam Ahmad. Sedangkan Imam Malik dan Abu Hanifah berpendapat hukum khitan adalah sunah bagi semuanya (laki-laki dan perempuan). Imam Rofi'i menuturkan pendapat lain bagi kita, pendapat ketiga bahwa khitan iu wajib bagi laki-laki dan sunah bagi perempuan."
Dalam pandangan Mazhab Syafi'i, diwajibkannya sunat bagi Muslim pria berkaitan dengan sholat. Dikhawatirkan ada najis menempel pada kulit kelamin yang berasal dari air kencing sehingga membuat sholat tidak sah.
Sementara terkait akad nikah, pengaruh sunat dan tidak harus dilihat dari syarat dan rukun nikah itu sendiri. Jika syarat dan rukun terpenuhi, pernikahan tentu sah.
Syarat pernikahan yaitu adanya calon suami yang sudah jelas dan dalam status halal menikah. Maksudnya calon suami tidak sedang dalam keadaan berihram baik haji atau umroh.
Sehingga, seorang Muslim pria belum sunat boleh menikah dengan Muslim wanita dan akadnya sah. Tidak ada pengaruh apapun antara sudah disunat atau belum terhadap sah tidaknya pernikahan.
Sumber: NU Online
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya