7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Menko Polhukam Mahfud MD
Dream - Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam angota Laskar FPI hari ini bertemu dengan Presiden Joko Widodo. Mereka mendesak kasus ini diproses di Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Menko Polhukam, Mahmud MD, turut hadir mendampingi Jokowi dalam pertemuan tersebut. Dia menyatakan ada tujuh orang anggota TP3 yang hadir, antara lain Amien Rais, Abdullah Hehamahua selaku Ketua TP3, Marwan Batubara, serta KH Muhyiddin.
" Mereka menyatakan keyakinan telah terjadi pembunuhan terhadap enam laskar FPI dan mereka meminta agar ini dibawa ke Pengadilan HAM, karena pelanggaran HAM berat, itu yang disampaikan kepada Presiden," ujar Mahfud dalam konferensi pers disiarkan channel YouTube Sekretariat Presiden.
Pertemuan terjadi singkat, sekitar 15 menit. Tidak ada hal lain yang disampaikan TP3 kepada Jokowi, hanya soal kasus pembunuhan enam laskar FPI.
Mahfud menyatakan terkait kasus ini, Jokowi telah meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia untuk menggelar investigasi independen. Pemerintah tidak ikut campur dalam penanganan kasus ini.
Komnas HAM, kata Mahfud, sudah memberikan laporan dan empat rekomendasi. Rekomendasi tersebut mengarahkan pada pemrosesan hukum atas kasus yang terjadi secara transparan, adil dan bisa dinilai oleh publik.
" Temuan Komnas HAM yang terjadi di Tol Cikampek KM 50 adalah pelanggaran HAM biasa," kata dia.
Terkait keyakinan terjadinya pelanggaran HAM berat seperti disampaikan TP3, Mahfud menyatakan Pemerintah terbuka. Pemerintah meminta bukti yang dapat mendasari peristiwa tersebut sebagai pelanggaran HAM berat.
" Bukti, bukan keyakinan. Karena kalau keyakinan kita punya keyakinan sendiri-sendiri bahwa peristiwa itu dalang si A, si B, si C, kalau keyakinan," ucap Mahfud.
Dia pun menegaskan Komnas HAM telah melakukan penyelidikan sesuai kewenangan yang diamanatkan Undang-undang. Hasilnya tidak ditemukan adanya indikasi pelanggaran HAM berat.
" Kalau ada bukti itu (pelanggaran HAM berat), mari bawa. Kita adili secara terbuka, kita adili para pelakunya berdasar UU Nomor 26 Tahun 2000," kata dia.
Mahfud juga menjelaskan sebelumnya TP3 sudah bertemu dengan Komnas HAM terkait kasus ini. Komnas HAM juga meminta bukti yang menyatakan pembunuhan enam anggota laskar FPI merupakan pelanggaran HAM berat.
" Tidak ada (buktinya). Ada di berita acara bahwa TP3 sudah diterima tapi tidak ada, hanya menyatakan yakinlah. Kalau yakin tidak boleh karena kita punya keyakinan juga, tapi kan tidak ada buktinya," kata dia.
Advertisement
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?