Cerita Kepala KKP Bandara Soetta Soal Masuknya Kasus Virus B117 ke Indonesia
Dream - Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Bandara Soekarno-Hatta, Darmawali Handoko, memberikan keterangan terkait masuknya dua kasus infeksi virus corona varian Inggris, B117 ke Indonesia. Dia menyebut kasus itu ditemukan ketika dua orang yang bersangkutan menjalani karantina, bukan saat sudah di rumah.
"Sebenarnya kalau kita flash back, dua yang positif ini ditemukannya bukan sesudah dia pulang ke rumahnya tapi ditemukan pada waktu dia dikarantina, pada waktu dia di-swab pertama dan di situ mereka karantinanya di hotel," ujar Handoko.
Handoko mengakatan dua orang WNI tersebut menjalani karantina mulai akhir Januari lalu. Keduanya baru pulang dari Arab Saudi dan terkonfirmasi positif ketika tiba di Indonesia.
Keduanya juga dinyatakan positif Covid-19 pada hari pertama karantina. Kemudian, sampel dari dua WNI tersebut diperiksa dengan metode sequencing yang hasilnya baru keluar tiga hari kemudian.
"Pada waktu dikeluarkan (dari karantina) itu potensi penularannya sudah tidak ada," kata Handoko.
Handoko menegaskan dua kasus infeksi virus corona B117 tidak ditemukan di lapangan. Tetapi didapat ketika dua WNI tersebut sampai di Indonesia kemudian menjalani karantina.
"Ditemukan di situ (saat karantina), cuma memang sequencingnya yang memerlukan waktu lama," kata dua.
Belajar dari pengalaman tersebut, Bandara Internasional Soekarno-Hatta terus memperketat pengawasan terhadap penumpang dari luar negeri. Hal ini berlaku baik bagi WNI maupun WNA.
Handoko juga menjelaskan pengawasan dijalankan sesuai Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi. SE itu menyebutkan setiap pekerja migran Indonesia, mahasiswa dan PNS yang melaksanakan dinas luar negeri wajib menjalani karantina selama 5 hari di Wisma Atlet Pademangan.
Biaya karantina sepenuhnya ditanggung Pemerintah. Biaya tersebut sudah mencakup swab test PCR.
"Di dalam aturan SE nomor 8 yang terakhir itu untuk PMI kemudian WNI yang bertugas atau PNS yang kembali setelah berdinas itu dibayar oleh pemerintah tapi di Wisma Pademangan," kata dia.
Sedangkan untuk WNI yang mampu dibolehkan menjalani karantina di luar Wisma Atlet Pademangan, asal pada hotel yang sudah ditetapkan pemerintah. Biaya karantina juga ditanggung sendiri.
Sementara untuk WNA, Handoko menjelaskan wajib menjalani karantina 5 hari di hotel yang telah ditunjuk pemerintah. Biaya karantina ditanggung secara mandiri.
Sumber: Liputan6.com/Pramita Tristiawati
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Peringatan Darurat WHO: Virus yang Pertama Kali Muncul Tahun 1700an Ini Kembali Hantui Indonesia, Bisa Sebabkan Lumpuh Layu
WHO mengumumkan bahwa enam kasus baru pada pasien yang sudah vaksin telah ditemukan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaViral Curhat Pilu Wanita Pengendara Pajero Ditabrak Bus PO Haryanto di Tol Batang, Ga Bisa Jalan karena Patah Tulang Pinggul dan Kaki
Viral Curhat Pilu Pengendara Pajero Ditabrak Bus PO Hryanto, begini penjelasannya.
Baca SelengkapnyaFakta-Fakta Pasien Covid-19 JN.1 di Batam Meninggal Dunia
Diketahui, varian JN.1 pertama kali dilaporkan di Indonesia pada bulan November lalu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Lagi, Direktur WHO Peringatkan Seluruh Negara Harus Bersiap Hadapi Penyakit X
Penyakit X adalah virus “penampung” hipotetis yang belum terbentuk, namun para ilmuwan mengatakan penyakit ini bisa 20 kali lebih mematikan daripada COVID-19.
Baca SelengkapnyaNOTED KAK! Prinsip Kerja
Sahabat Dream, ada gak sih yang bekerja dengan prinsip ini? Kalau kamu prinsip kerjanya seperti apa?
Baca Selengkapnya