Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO
BNI Masuk Top 4 BUMN dengan Layanan Terbaik
Sering Merasa Tidak Cocok Bergaul? Bisa Jadi Ini Penyebab yang Jarang Disadari
8 Kebiasaan di Dapur yang Diam-Diam Bisa Membahayakan Kesehatan, Nomor 1 Sering Dilakukan
Mengenal Aroma Parfum: Apa Arti Oud, Musk, Amber, hingga Vetiver dalam Bahasa Indonesia?
Makan Malam Jam Berapa agar Metabolisme Tetap Sehat dan Tidur Lebih Nyenyak? Ini Kata Penelitian
Sering Lewatkan Sarapan? Kebiasaan Ini Diduga Bisa Meningkatkan Risiko Tekanan Darah Tinggi
AXIS Nation Cup 2026 Siap Digelar, Hadirkan Final Futsal Pelajar dan Deretan Musisi Indonesia
(Foto: Shutterstock.com)
Dream - Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Bandara Soekarno-Hatta, Darmawali Handoko, memberikan keterangan terkait masuknya dua kasus infeksi virus corona varian Inggris, B117 ke Indonesia. Dia menyebut kasus itu ditemukan ketika dua orang yang bersangkutan menjalani karantina, bukan saat sudah di rumah.
" Sebenarnya kalau kita flash back, dua yang positif ini ditemukannya bukan sesudah dia pulang ke rumahnya tapi ditemukan pada waktu dia dikarantina, pada waktu dia di-swab pertama dan di situ mereka karantinanya di hotel," ujar Handoko.
Handoko mengakatan dua orang WNI tersebut menjalani karantina mulai akhir Januari lalu. Keduanya baru pulang dari Arab Saudi dan terkonfirmasi positif ketika tiba di Indonesia.
Keduanya juga dinyatakan positif Covid-19 pada hari pertama karantina. Kemudian, sampel dari dua WNI tersebut diperiksa dengan metode sequencing yang hasilnya baru keluar tiga hari kemudian.
" Pada waktu dikeluarkan (dari karantina) itu potensi penularannya sudah tidak ada," kata Handoko.
Handoko menegaskan dua kasus infeksi virus corona B117 tidak ditemukan di lapangan. Tetapi didapat ketika dua WNI tersebut sampai di Indonesia kemudian menjalani karantina.
" Ditemukan di situ (saat karantina), cuma memang sequencingnya yang memerlukan waktu lama," kata dua.
Belajar dari pengalaman tersebut, Bandara Internasional Soekarno-Hatta terus memperketat pengawasan terhadap penumpang dari luar negeri. Hal ini berlaku baik bagi WNI maupun WNA.
Handoko juga menjelaskan pengawasan dijalankan sesuai Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi. SE itu menyebutkan setiap pekerja migran Indonesia, mahasiswa dan PNS yang melaksanakan dinas luar negeri wajib menjalani karantina selama 5 hari di Wisma Atlet Pademangan.
Biaya karantina sepenuhnya ditanggung Pemerintah. Biaya tersebut sudah mencakup swab test PCR.
" Di dalam aturan SE nomor 8 yang terakhir itu untuk PMI kemudian WNI yang bertugas atau PNS yang kembali setelah berdinas itu dibayar oleh pemerintah tapi di Wisma Pademangan," kata dia.
Sedangkan untuk WNI yang mampu dibolehkan menjalani karantina di luar Wisma Atlet Pademangan, asal pada hotel yang sudah ditetapkan pemerintah. Biaya karantina juga ditanggung sendiri.
Sementara untuk WNA, Handoko menjelaskan wajib menjalani karantina 5 hari di hotel yang telah ditunjuk pemerintah. Biaya karantina ditanggung secara mandiri.
Sumber: Liputan6.com/Pramita Tristiawati
Advertisement
Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO

Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI

Tandyo Budi Revita: Petarung dari Pajang di Pucuk TNI AD

Limbah Makanan di Indonesia Sangat Tinggi, Pastikan Lakukan 5 Hal Ini di Rumah

IHSG Dibuka Menguat ke Level 5.940 di Tengah Aksi Hati-Hati Investor


Burnout Orang Tua Bisa Memicu Pengasuhan yang Keras, Kenali Tanda-Tandanya Sejak Dini

Kenapa Orang Tua Selalu Bilang Anak Zaman Sekarang Makin Buruk? Ini Kata Penelitian

3 Tanda Tubuh Cukup Serat Tanpa Harus Menghitung Setiap Gram

Seberapa Dalam Lautan Bumi? Titik Terdalamnya Bisa Menenggelamkan Gunung Everest

Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO


Sering Merasa Tidak Cocok Bergaul? Bisa Jadi Ini Penyebab yang Jarang Disadari