Dream - Executive Order atau Perintah Eksekutif baru Presiden Donald Trump disebut-sebut menghapus Irak dari daftar tujuh negara Muslim yang warganya dilarang masuk Amerika Serikat.
Meski demikian, perintah baru ini belum resmi dikeluarkan. Trump akan menandatangani Perintah Eksekutif baru tersebut beberapa hari ke depan.
Sebagaimana dikutip Dream dari New York Post, Rabu 1 Maret 2017, empat pejabat AS mengatakan bahwa keputusan itu diambil menyusul tekanan dari Pentagon dan Departemen Dalam Negeri. Dua lembaga ini mendesak Gedung Putih mempertimbangkan kembali hak inklusi bagi Irak untuk memerangi kelompok ISIS.
Warga enam negara Muslim lainnya, yaitu dari Iran, Libya, Somalia, Sudan, Suriah, dan Yaman, tetap dilarang masuk AS. Para pejabat itu berkenan memberikan informasi dengan syarat nama mereka tidak disebut.
Larangan tersebut akan berlaku sementara selama 90 hari. Perintah baru itu juga memuat perubahan yaitu larangan selamanya bagi pengungsi Suriah masuk AS diubah menjadi 120 hari.
Sumber itu juga menyatakan, perintah ini tidak lagi mencakup setiap pengecualian tersirat bagi kaum agama minoritas tertentu. Pengecualian tersebut yang ada pada Perintah Eksekutif sebelumnya menuai kritik dan dituduh memberikan bantuan hanya kepada umat Kristen, tidak pada Muslim.
Gedung Putih tidak berkenan memberikan tanggapan terkait bocoran tersebut.
Sebelumnya, Trump mengeluarkan perintah larangan masuk AS bagi warga dari tujuh negara Muslim. Perintah itu menuai banyak reaksi, sebagian ada yang menggugat ke pengadilan.
Gugatan tersebut dikabulkan sehingga perintah eksekutif Trump ditangguhkan. Trump sempat mengajukan banding, namun upayanya tetap gagal.
Advertisement
4 Cara Ampuh Hilangkan Lemak di Perut, Cobain Yuk!
Jadi Pahlawan Lingkungan Bersama Trash Hero Indonesia
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal