Uang Ratusan Juta Disita Saat KPK Tangkap Romahurmuziy

Reporter : Mutia Nugraheni
Sabtu, 16 Maret 2019 13:24
Uang Ratusan Juta Disita Saat KPK Tangkap Romahurmuziy
Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus suap jabatan di Kementerian Agama.

Dream - Ketua PPP Romahurmuziy ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 15 Maret 2019 kemari. Hari ini, KPK membuka kasus yang menjerat petinggi partai partai berlambang Ka'bah tersebut.

Romahurmuziy atau kerap disapa Rommy, ditetapkan sebagai tersangka kasus suap jabatan di Kementerian Agama.

" KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan tiga orang jadi tersangka," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarief dalam jumpa pers di KPK, Sabtu, 16 Maret 2019.

Selain Romahurmuziy, KPK juga menetapkan dua orang lainnya yaitu Kepala Kantor Kemenag Gresik MFQ dan Kepala Kanwil Kementerian Agama, Jawa Timur HRS.

Laode mengatakan, sebagai pihak penerima suap, Romahurmuziy dan kawan-kawan atau pihak dari Kemenag disangka melanggar Pasal 1 huruf a atau b Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

1 dari 1 halaman

Uang Senilai Raturan Juta untuk Fee Jabatan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita uang ratusan juta dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Rommy).

Uang tersebut diduga bagian dari suap atau fee terkait jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).

" Seratusan juta yang diamankan di lokasi dalam bentuk mata uang rupiah," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Sabtu (16/3/2019).

Juru bicara KPK, Febridiansyah, menyebut OTT terhadap Romahurmuziy terkait pengisian jabatan di kantor wilayah Kementerian Agama di daerah atau pusat.

Sumber: Liputan6.com

Beri Komentar