Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO
BNI Masuk Top 4 BUMN dengan Layanan Terbaik
Sering Merasa Tidak Cocok Bergaul? Bisa Jadi Ini Penyebab yang Jarang Disadari
8 Kebiasaan di Dapur yang Diam-Diam Bisa Membahayakan Kesehatan, Nomor 1 Sering Dilakukan
Mengenal Aroma Parfum: Apa Arti Oud, Musk, Amber, hingga Vetiver dalam Bahasa Indonesia?
Makan Malam Jam Berapa agar Metabolisme Tetap Sehat dan Tidur Lebih Nyenyak? Ini Kata Penelitian
Sering Lewatkan Sarapan? Kebiasaan Ini Diduga Bisa Meningkatkan Risiko Tekanan Darah Tinggi
AXIS Nation Cup 2026 Siap Digelar, Hadirkan Final Futsal Pelajar dan Deretan Musisi Indonesia
Dream - Upaya mengatasi kemacetan ibukota dengan sistem pelat nomor ganjil-genap akhirnya diberlakukan. Dijadwalkan uji coba sistem baru ini akan mulai berlaku pada 27 Juli mendatang. Selama masa uji coba, para pelanggar hanya akan diberi sanksi teguran.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Awi Setiyono, mengatakan pihaknya menyiapkan 1.500 personil selama pelaksanaan uji coba sistem baru ini. Personil tersebut merupakan gabungan daru Ditlantas Polda Metro Jaya dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
" Pagi tadi sudah dilakukan apel di Monas, salah satunya membahas mengenai pengawasan, penempatan dan simulasi di lapangan nanti," kata Awi di Mapolda Metro Jaya di Jakarta, Senin, 25 Juli 2016.
Awi mengatakan aturan ini akan berlaku di beberapa titik, yaitu Simpang Patung Kuda, Simpang Kebon Sirih, Simpang Sarinah, Bundaran HI, Bundaran Senayan, CSW, Simpang Kuningan (kaki Gatot Subroto), Simpang Kuningan (kaki Mampang), dan Simpang HOS Cokroaminoto.
" Untuk memantau aturan tersebut akan diterjunkan sebanyak 1.500 petugas di lapangan," ucap Awi.
Awi menambahkan sistem ini sudah lama disosialisasikan kepada masyarakat. Sehingga, dia meminta masyarakat tidak perlu khawatir ketika masa uji coba. Jika merasa kebingungan, kata dia, masyarakat bisa bertanya kepada petugas di lapangan.
Selain itu, dalam masa uji coba ini, akan ada tiga blanko sebagai catatan apabila ada pengendara yang melanggar. Satu blanko untuk petugas sebagai arsip, satu blanko untuk pelanggar dan satu blanko diberikan kepada instansi tempat pelanggar bekerja.
Kebijakan ganjil genap berlaku dari Senin-Jumat mulai pukul 07.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB, sementara pembatasan ganjil genap tidak berlaku pada Sabtu-Minggu dan hari libur nasional.
" Kalau aturan ini sudah diterapkan maka sanksi akan diberlakukan, kurungan selama dua bulan atau denda Rp500.000," ucap dia.
Advertisement
Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO

Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI

Tandyo Budi Revita: Petarung dari Pajang di Pucuk TNI AD

Limbah Makanan di Indonesia Sangat Tinggi, Pastikan Lakukan 5 Hal Ini di Rumah

IHSG Dibuka Menguat ke Level 5.940 di Tengah Aksi Hati-Hati Investor


Sering Lewatkan Sarapan? Kebiasaan Ini Diduga Bisa Meningkatkan Risiko Tekanan Darah Tinggi

Makan Malam Jam Berapa agar Metabolisme Tetap Sehat dan Tidur Lebih Nyenyak? Ini Kata Penelitian

Mengenal Aroma Parfum: Apa Arti Oud, Musk, Amber, hingga Vetiver dalam Bahasa Indonesia?

8 Kebiasaan di Dapur yang Diam-Diam Bisa Membahayakan Kesehatan, Nomor 1 Sering Dilakukan

Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO


Sering Merasa Tidak Cocok Bergaul? Bisa Jadi Ini Penyebab yang Jarang Disadari