10 Negara Paling Keras Hukum Penjahat Narkoba, Indonesia?

Reporter : Sandy Mahaputra
Selasa, 20 Januari 2015 09:17
10 Negara Paling Keras Hukum Penjahat Narkoba, Indonesia?
Pemerintah Indonesia baru saja melaksanakan eksekusi mati terhadap enam terpidana narkoba. Apa masuk dalam daftar?

Dream - Di negara mana pun Anda berada, Anda harus ekstra hati-hati dengan hukum yang berlaku di sana. Disarankan untuk mempelajari sedikit tentang aturan di negara yang akan Anda tuju.

Beberapa negara menerapkan hukuman berat bagi pelanggarnya, termasuk pengguna atau pengedar obat-obatan terlarang (narkoba). Berikut adalah 10 negara yang memiliki undang-undang (UU) anti-narkoba yang paling keras di dunia. Cek halaman berikutnya!

(Ism, Sumber: therichest.com)

1 dari 10 halaman

10. Jepang

10. Jepang © Dream

Dream - Jepang termasuk negara yang memiliki UU anti-narkoba terkeras di dunia. Undang-undang Farmasi negara ini telah melarang produksi dan penjualan 68 jenis obat-obatan.

Obat-obatan yang diketahui menyebabkan kecanduan dan dampak kesehatan yang buruk dianggap sebagai narkotika, yang sudah pasti sesuatu yang ilegal di sana. (Ism)

2 dari 10 halaman

9. Swedia

9. Swedia © Dream

Dream - Negara ini sangat melarang pemberian obat yang mengandung methamphetamine oleh dokter karena sering disalahgunakan oleh pecandu narkoba. Pengguna narkoba telah melonjak tajam 2000-3000 orang hanya dalam beberapa tahun di Swedia.

Mereka sekarang memperlakukan semua jenis narkotika ilegal. Undang-undang di Swedia akan menangkap dan menghukum pengguna narkoba dan pengedarnya. Di Swedia bahkan sering dilakukan wajib tes urine dan darah. (Ism)

3 dari 10 halaman

7. Vietnam

7. Vietnam © Dream

Dream - Vietnam memiliki cara sendiri dalam menghukum pengguna narkoba dan pengedarnya. Negara ini mengirimkan pelanggar UU anti-narkoba ke pusat-pusat rehabilitasi yang dikelola oleh Departemen Kejahatan Sosial.

Ternyata, pusat-pusat ini tidak memberikan rehabilitasi atau memberi kesempatan pecandu dan pengedar untuk berubah seperti namanya. Sebaliknya mereka mengalami penyiksaan, kekerasan, kerja paksa, dan disiplin yang keras. (Ism)

4 dari 10 halaman

6. Uni Emirat Arab

6. Uni Emirat Arab © Dream

Dream - Uni Emirat Arab terkenal dengan penerapan hukuman mati bagi pelanggar UU anti-narkoba. Tidak hanya pengedar dan penyelundup saja, pengguna narkoba juga mendapat hukuman berat, bahkan hukuman mati. (Is)

5 dari 10 halaman

5. Tiongkok

5. Tiongkok © Dream

Dream - Tiongkok hampir mengalahkan Arab Saudi dalam hal jumlah eksekusi mati. Hampir 500 orang telah dieksekusi di Tiongkok setelah tahun 2000.

Mereka juga menggunakan hukuman seperti penjara seumur hidup atau hukuman mati untuk masalah yang terkait dengan narkoba seperti produksi dan penyelundupan. (Ism)

6 dari 10 halaman

4. Arab Saudi

4. Arab Saudi © Dream

Dream - Negara Islam ini sangat keras dengan hukum mereka. Alkohol saja dianggap sebagai barang ilegal, apalagi dengan narkotika. Hukuman bagi kepemilikan dan konsumsi narkoba adalah hukum penjara yang keras dan hukum cambuk di depan umum.

Hukuman lebih berat bakal diterima oleh pengedar dan penyelundup. Mereka akan dipancung di depan umum, sama seperti pelaku pembunuhan dan pemerkosaan. (Ism)

7 dari 10 halaman

4. Indonesia

4. Indonesia © Dream

Dream - Hukuman berat bagi pedagang, produsen dan penyelundup narkoba di Indonesia adalah hukuman mati. Negara ini menggunakan regu tembak untuk mengeksekusi terpidana mati kasus narkoba.

Jika orang tersebut terbukti menjadi pengguna narkoba, dia bisa dipenjara selama 10-15 tahun. Memang, Indonesia merupakan salah satu negara yang menerapkan hukum anti-narkoba yang serius dan keras. (Ism)

8 dari 10 halaman

3. Iran

3. Iran © Dream

Dream - Negara Islam ini juga menggunakan hukuman mati bagi pedagang narkoba. Mereka sangat ketat dalam menerapkan undang-undang anti-narkoba mereka. Lebih dari 10 ribu pengguna dan pedagang narkoba telah dieksekusi dalam dekade terakhir.

Mereka menghukum keras pengguna narkoba dan jika seseorang tertangkap basah membawa beberapa gram mariyuana, orang itu akan dicambuk 70 kali. (Ism)

9 dari 10 halaman

2. Malaysia

2. Malaysia © Dream

Dream - Malaysia menerapkan hukuman mati pada siapa saja yang tertangkap dengan tujuh ons ganja atau setengah ons heroin. Hanya dengan jumlah tersebut, orang sudah dianggap sebagai pedagang narkoba.

Jika seseorang tertangkap dengan ganja kurang dari jumlah tersebut, dia akan tetap dikenakan hukuman berat seperti denda yang besar atau hukuman penjara yang lama. (Ism)

10 dari 10 halaman

1. Singapura

1. Singapura © Dream

Dream - Hampir sama dengan tetangganya, Malaysia, Singapura juga menerapkan hukuman mati bagi pelanggar UU anti-narkoba. Singapura terkenal karena hukumnya yang ketat. Melakukan kekerasan dan kerusakan fasilitas umum saja bisa berakhir di penjara.

Khusus narkoba, siapa pun yang tertangkap membawa setidaknya 17 ons ganja atau setengah ons heroin atau kokain akan dianggap sebagai pedagang narkoba.

Tidak ditembak seperti di Indonesia, pengedar dan pedagang narkoba di negeri ini akan dihukum gantung. Pada 1991-2004, sekitar 400 orang sudah digantung karena perdagangan narkoba, tidak peduli itu orang asing atau penduduk lokal. (Ism)

Beri Komentar