Apakah Mertua Tiri Termasuk Mahram?

Reporter : Ahmad Baiquni
Minggu, 20 Agustus 2017 18:02
Apakah Mertua Tiri Termasuk Mahram?
Terdapat tiga penyebab mahram. Ketiganya yaitu hubungan kerabat atau nasab, persusuan, dan hubungan pernikahan.

Dream - Dalam fikih keluarga, dikenal istilah mahram. Istilah ini merujuk pada golongan yang diharamkan untuk dinikahi oleh seseorang, baik pria dan wanita.

Sebelum menikah, mahram seseorang tentu tidak jauh dari jalur darahnya atau bisa disebut keluarga sendiri. Tetapi, saat menikah, maka mahram seseorang bertambah.

Ayah dan ibu dari suami atau istri secara otomatis menjadi mahram. Tetapi, bagaimana status dari mertua tiri?

Dikutip dari laman konsultasi syariah, terdapat tiga penyebab mahram. Ketiganya yaitu hubungan kerabat atau nasab, persusuan, dan hubungan pernikahan (mushaharah).

Yang termasuk mahram karena hubungan kerabat yaitu ayah, kakek, dan seterusnya ke atas. Kemudian ibu, nenek, dan seterusnya ke atas.

Lalu ada anak, cucu, dan seterusnya ke bawah, saudara atau saudari ayah ibu (paman atau bibi), anak saudara (keponakan) baik kandung, seayah, atau seibu.

Ini didasarkan pada Surat An Nisa ayat 23.

Diharamkan bagi kalian kamu menikahi ibu-ibu kalian, anak-anak perempuan kalian, saudara-saudara perempuan kalian, bibi-bibi dari pihak ayah kalian, bibi-bibi dari pihak ibu kalian, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki kalian (keponakan), dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan kalian (keponakan)…

Kemudian yang termasuk persusuan adalah ibu yang menyusui dan kerabatnya, serta saudara sepersusuan lawan jenis.

Hal ini seperti tercantum pada Surat An Nisa ayat 23.

(Kemudian termsuk mahram juga) ibu-ibu yang menyusui kalian, serta saudara perempuan sesusuan…

Tetapi, ada catatan penting yaitu kerabat ibu susuan bukan mahram dari kerabat anak susuan. Sebagai misal anak perempuan ibu susuan dengan adik laki-laki anak susuan, atau paman anak susuan dengan saudari ibu susuan.

Sedangkan mahram karena pernikahan yaitu ibu mertua, anak perempuan istri, menantu, dan istri-istri ayah (ibu tiri).

Tetapi, tidak ada satupun dalil yang menggolongkan mertua tiri sebagai mahram. Dengan demikian, tidak berlaku hukum mahram bagi mertua istri, misalnya ayah tiri suami atau ibu tiri istri.

Hal ini seperti dijelaskan oleh Syekh Abdulaziz bin Baz dalam kitabnya Majmu' Fatawa bin Baz.

" Istri ayah (ibu tiri), bukanlah mahram untuk suami anak perempuan dari istri yang lainnya (suami anak perempuan tiri). Yang menjadi mahram untuk suami anak perempuannya adalah, ibu kandung istrinya. Berdasarkan firman Allah ‘azza wa jalla disaat menjelaskan tentang mahram-mahram perempuan, “ Kemudian ibu-ibu mertua kalian…"

Selengkapnya...

 

Beri Komentar