5 Latihan Tanpa Beban yang Bisa Membantu Membentuk Otot Setelah Usia 50 Tahun
6 Pelajaran Hidup Gen Z yang Perlu Dipelajari Oleh Generasi yang Lebih Tua, Bantu Hidup Lebih Tenang
Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
Dream - Masjid merupakan rumah Allah (baitullah) yang dimanfaatkan oleh semua umat Islam untuk mendirikan salat. Tempat ini memiliki kedudukan istimewa, sehingga setiap kali muslim masuk masjid dianjurkan untuk mendirikan salat sunah tahiyatul masjid sebagai bentuk penghormatan.
Pemanfaatan masjid kerap berlangsung di waktu-waktu tertentu. Yaitu ketika masuk waktu salat wajib. Selebihnya, masjid akan terlihat sepi.
Di luar waktu salat wajib, sering dijumpai masjid dalam keadaan terkunci, mulai dari gerbang hingga pintu masuk ruang salat.
Ini membuat masjid tidak dapat dimanfaatkan oleh mereka yang ingin menjalankan ibadah di luar waktu salat wajib, salah satunya mendirikan salat dluha.
Padahal, kemakmuran masjid berasal dari sering tidaknya masjid tersebut digunakan oleh umat Islam untuk beribadah, baik wajib maupun sunah. Jika dalam keadaan terkunci, maka umat Islam tentu tidak dapat mendirikan salat di sana.
Lantas bagaimana pandangan para ulama mengenai hal ini? Berdasarkan penjelasan Bathsul Masail, para ulama memiliki pandangan yang berbeda.
Sebagian besar ulama dari mazhab Hanbali, Maliki, dan Syafi'i membolehkan mengunci pintu masjid dengan alasan mengamankan barang-barang di dalamnya. Tetapi, pendapat berbeda berasal dari mazhab Hanafi yang menyatakan memakruhkan mengunci pintu masjid.
Badrudin Az Zarkasy dalam I’lamus Sajid bi Ahkam al-Masjid menjelaskan kemakruhan ini didasarkan pada Alquran Surat Al Baqarah ayat 114. Ayat tersebut berisi sindiran bagi pihak-pihak yang mengunci pintu masjid dan disamakan dengan upaya melarang menyebut nama Allah.
" Dan siapakah yang lebih zalim daripada orang yang melarang di dalam masjid-masjid Allah untuk menyebut nama-Nya, dan berusaha merobohkannya?" (QS Al Baqarah: 114).
Tetapi, dalam penjelasan berikut, Badrudin menerangkan kemakruhan tersebut disangkal. Kemakruhan mengunci pintu masjid dapat berlaku pada masa lampau, sementara di masa sekarang pelarangan itu mungkin tidak bisa berlaku.
Penyebabnya, menurut Badrudin, adanya tindak kejahatan yang banyak terjadi di masa sekarang. Sehingga larangan tersebut tidak perlu dijalankan, agar seluruh barang yang ada di masjid dapat aman dari pencurian.
Selengkapnya... (Ism)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?

4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele


Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia

5 Latihan Tanpa Beban yang Bisa Membantu Membentuk Otot Setelah Usia 50 Tahun

6 Pelajaran Hidup Gen Z yang Perlu Dipelajari Oleh Generasi yang Lebih Tua, Bantu Hidup Lebih Tenang

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?