Bolehkah Mengunci Pintu Masjid?

Reporter : Ahmad Baiquni
Selasa, 29 Maret 2016 11:13
Bolehkah Mengunci Pintu Masjid?
Ulama membolehkan mengunci pintu masjid dengan alasan mencegah pencurian. Tetapi, mazhab Hanafi menyatakan mengunci masjid sama dengan menghalangi salat, sehingga dihukumi makruh.

Dream - Masjid merupakan rumah Allah (baitullah) yang dimanfaatkan oleh semua umat Islam untuk mendirikan salat. Tempat ini memiliki kedudukan istimewa, sehingga setiap kali muslim masuk masjid dianjurkan untuk mendirikan salat sunah tahiyatul masjid sebagai bentuk penghormatan.

Pemanfaatan masjid kerap berlangsung di waktu-waktu tertentu. Yaitu ketika masuk waktu salat wajib. Selebihnya, masjid akan terlihat sepi.

Di luar waktu salat wajib, sering dijumpai masjid dalam keadaan terkunci, mulai dari gerbang hingga pintu masuk ruang salat.

Ini membuat masjid tidak dapat dimanfaatkan oleh mereka yang ingin menjalankan ibadah di luar waktu salat wajib, salah satunya mendirikan salat dluha.

Padahal, kemakmuran masjid berasal dari sering tidaknya masjid tersebut digunakan oleh umat Islam untuk beribadah, baik wajib maupun sunah. Jika dalam keadaan terkunci, maka umat Islam tentu tidak dapat mendirikan salat di sana.

Lantas bagaimana pandangan para ulama mengenai hal ini? Berdasarkan penjelasan Bathsul Masail, para ulama memiliki pandangan yang berbeda.

Sebagian besar ulama dari mazhab Hanbali, Maliki, dan Syafi'i membolehkan mengunci pintu masjid dengan alasan mengamankan barang-barang di dalamnya. Tetapi, pendapat berbeda berasal dari mazhab Hanafi yang menyatakan memakruhkan mengunci pintu masjid.

Badrudin Az Zarkasy dalam I’lamus Sajid bi Ahkam al-Masjid menjelaskan kemakruhan ini didasarkan pada Alquran Surat Al Baqarah ayat 114. Ayat tersebut berisi sindiran bagi pihak-pihak yang mengunci pintu masjid dan disamakan dengan upaya melarang menyebut nama Allah.

" Dan siapakah yang lebih zalim daripada orang yang melarang di dalam masjid-masjid Allah untuk menyebut nama-Nya, dan berusaha merobohkannya?" (QS Al Baqarah: 114).

Tetapi, dalam penjelasan berikut, Badrudin menerangkan kemakruhan tersebut disangkal. Kemakruhan mengunci pintu masjid dapat berlaku pada masa lampau, sementara di masa sekarang pelarangan itu mungkin tidak bisa berlaku.

Penyebabnya, menurut Badrudin, adanya tindak kejahatan yang banyak terjadi di masa sekarang. Sehingga larangan tersebut tidak perlu dijalankan, agar seluruh barang yang ada di masjid dapat aman dari pencurian. 

Selengkapnya... (Ism) 

Beri Komentar