Mengajar Mengaji Alquran (Foto: Shutterstock.com)
Dream - Mungkin banyak dari kita beranggapan seorang pendakwah tidak seharusnya menarik uang atas jasanya. Tugas dakwah dipandang sebagai amalan mulia sehingga harus dijalankan dengan ikhlas.
Ada pula yang menganggap tabu amalan ini. Tetapi, benarkah seorang pendakwah, guru ngaji, maupun muazin tidak boleh menerima upah atas jasanya dari masyarakat?
Dikutip dari NU Online, pemberian upah kepada pendakwah, guru ngaji, maupun muazin memang tidak pernah terjadi di masa Rasulullah Muhammad SAW. Fenomena ini baru terjadi ketika masa kerajaan Islam jauh sesudah meninggalnya Rasulullah SAW.
Dalam catatan sejarah, negara Islam mengalokasikan dana untuk para guru ngaji, khatib Jumat, muazin, dan profesi lainnya yang berkaitan dengan agama Islam. Kala itu, para ulama memutuskan makruh hukumnya menerima upah dari masyarakat, bahkan ada yang menganggap pemberian itu sebagai bentuk suap.
Seiring berjalannya waktu, kondisi berubah. Negara tidak lagi memberikan dana kepada para pendakwah di atas.
Para ulama kemudian mengubah pandangan terkait pemberian upah atas jasa para pendakwah. Mereka, termasuk salah satunya Ibnu Rusyd, membolehkan seorang pendakwah baik itu khatib, guru ngaji, muazin, atau profesi keagamaan lainnya menerima upah dari masyarakat.
Hal ini seperti dijelaskan oleh Syeikh Wahbah Az Zuhayli dalam kitab Subulul Istifadah minan Nawazil wal Fatawa wal Amalil Fiqhi fit Tathbiqatil Mu‘ashirah.
" Ulama muta'akhirin mengeluarkan fatwa mubah bagi seseorang untuk menerima insentif atas pengajaran Alquran, tugas keimaman sholat, tugas khutbah, tugas azan, dan seluruh aktivitas keagamaan lain seperti sholat, puasa, dan haji. Fatwa ini berbeda dengan hukum yang telah ditetapkan di kalangan ulama pada masa lalu seperti ulama Hanafiyah dan madzhab lainnya. Fatwa ini didasarkan pada pertimbangan perubahan zaman dan terhentinya anggaran negara (Baitul Mal) untuk guru agama dan mereka yang aktif pada syiar-syiar kegamaan dengan asumsi bila mereka sibuk bekerja di bidang pertanian, perdagangan, atau perburuhan, maka syiar-syiar keagamaan akan terbengkalai."
Advertisement
Dari Langgar ke Bangsa: Jejak Sunyi Kiai dan Santri dalam Menjaga Negeri

Pria Ini Punya Sedotan Emas Seharga Rp233 Juta Buat Minum Teh Susu

Celetukan Angka 8 Prabowo Saat Bertemu Presiden Brasil

Paspor Malaysia Duduki Posisi 12 Terkuat di Dunia, Setara Amerika Serikat

Komunitas Rubasabu Bangun Budaya Membaca Sejak Dini



IOC Larang Indonesia Jadi Tuan Rumah Ajang Olahraga Internasional, Kemenpora Beri Tanggapan

Ada Komunitas Mau Nangis Aja di X, Isinya Curhatan Menyedihkan Warganet

Wanita 101 Tahun Kerja 6 Hari dalam Seminggu, Ini Rahasia Panjang Umurnya

Dari Langgar ke Bangsa: Jejak Sunyi Kiai dan Santri dalam Menjaga Negeri

Air Hujan di Jakarta Mengandung Mikroplastik, Ini Bahayanya Bagi Kesehatan Tubuh

Pria Ini Punya Sedotan Emas Seharga Rp233 Juta Buat Minum Teh Susu