Dapat Upah dari Profesi Guru Mengaji, Hukumnya?

Reporter : Ahmad Baiquni
Selasa, 24 April 2018 10:01
Dapat Upah dari Profesi Guru Mengaji, Hukumnya?
Ada yang menganggap ustaz menerima upah dari ceramah tabu, ini pandangan ulama.

Dream - Mungkin banyak dari kita beranggapan seorang pendakwah tidak seharusnya menarik uang atas jasanya. Tugas dakwah dipandang sebagai amalan mulia sehingga harus dijalankan dengan ikhlas.

Ada pula yang menganggap tabu amalan ini. Tetapi, benarkah seorang pendakwah, guru ngaji, maupun muazin tidak boleh menerima upah atas jasanya dari masyarakat?

Dikutip dari NU Online, pemberian upah kepada pendakwah, guru ngaji, maupun muazin memang tidak pernah terjadi di masa Rasulullah Muhammad SAW. Fenomena ini baru terjadi ketika masa kerajaan Islam jauh sesudah meninggalnya Rasulullah SAW.

Dalam catatan sejarah, negara Islam mengalokasikan dana untuk para guru ngaji, khatib Jumat, muazin, dan profesi lainnya yang berkaitan dengan agama Islam. Kala itu, para ulama memutuskan makruh hukumnya menerima upah dari masyarakat, bahkan ada yang menganggap pemberian itu sebagai bentuk suap.

Seiring berjalannya waktu, kondisi berubah. Negara tidak lagi memberikan dana kepada para pendakwah di atas.

Para ulama kemudian mengubah pandangan terkait pemberian upah atas jasa para pendakwah. Mereka, termasuk salah satunya Ibnu Rusyd, membolehkan seorang pendakwah baik itu khatib, guru ngaji, muazin, atau profesi keagamaan lainnya menerima upah dari masyarakat.

Hal ini seperti dijelaskan oleh Syeikh Wahbah Az Zuhayli dalam kitab Subulul Istifadah minan Nawazil wal Fatawa wal Amalil Fiqhi fit Tathbiqatil Mu‘ashirah.

" Ulama muta'akhirin mengeluarkan fatwa mubah bagi seseorang untuk menerima insentif atas pengajaran Alquran, tugas keimaman sholat, tugas khutbah, tugas azan, dan seluruh aktivitas keagamaan lain seperti sholat, puasa, dan haji. Fatwa ini berbeda dengan hukum yang telah ditetapkan di kalangan ulama pada masa lalu seperti ulama Hanafiyah dan madzhab lainnya. Fatwa ini didasarkan pada pertimbangan perubahan zaman dan terhentinya anggaran negara (Baitul Mal) untuk guru agama dan mereka yang aktif pada syiar-syiar kegamaan dengan asumsi bila mereka sibuk bekerja di bidang pertanian, perdagangan, atau perburuhan, maka syiar-syiar keagamaan akan terbengkalai."

Selengkapnya...

Beri Komentar