Ilustrasi
Dream - Bagi umat Islam, tak ada satupun pihak yang menganggap puasa Ramadan tidak wajib. Bahkan para ulama sepakat wajib hukumnya mengganti puasa Ramadan yang ditinggalkan dengan melaksanakannya di hari lain.
Waktu pelaksanaannya adalah mulai Syawal hingga Sya'ban. Tetapi, sangat dianjurkan untuk membayar utang puasa sesegera mungkin.
Mungkin, ada sebagian dari kita yang pernah meninggalkan puasa Ramadan. Kita belum juga membayarnya meski sudah melewati beberapa kali bulan Ramadan.
Jika ingin membayarnya, bagaimana caranya?
Dikutip dari laman Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwad Lc., menjelaskan, jumhur ulama sepakat utang puasa tidak gugur meski sudah sangat lama. Utang tersebut harus dilunasi selagi tubuh masih sanggup berpuasa dan sebelum tiba ajal.
Tetapi, ulama berbeda pandangan terkait apakah cukup dengan berpuasa di hari lain atau juga harus membayar denda fidyah.
Tiga dari empat mazhab ulama yaitu Maliki, Syafi'i, dan Hambali, berpendapat puasa yang ditinggalkan harus dibayar dengan dilaksanakan pada hari lain serta terkena kewajiban membayar fidyah.
Sementara menurut mazhab Hanafi serta Hasan Al Bashri dan Ibrahim An Nakha'i, utang puasa Ramadan cukup dilunasi dengan qadha di hari lain. Tidak perlu membayar fidyah.
Terkait pelaksanaan puasa qadha, bisa dengan berpuasa kapanpun sebanyak yang sudah ditinggalkan. Boleh juga melaksanakan puasa qadha di hari-hari tertentu seperti tanggal 13, 14, 15 tiap bulan yang bertepatan dengan puasa ayyamul bidh, atau dengan puasa Nabi Daud.
Advertisement


IOC Larang Indonesia Jadi Tuan Rumah Ajang Olahraga Internasional, Kemenpora Beri Tanggapan

Ada Komunitas Mau Nangis Aja di X, Isinya Curhatan Menyedihkan Warganet

Wanita 101 Tahun Kerja 6 Hari dalam Seminggu, Ini Rahasia Panjang Umurnya

Kenalan dengan CX ID, Komunitas Customer Experience di Indonesia

Ranking FIFA Terbaru, Indonesia Turun ke Peringkat 122 Dunia

Warung Ayam yang Didatangi Menkeu Purbaya Makin Laris, Antreannya Panjang Banget