Rumah Lagi Dikontrak Mau Dijual, Penghuni Boleh Menolak?

Reporter : Ahmad Baiquni
Selasa, 17 April 2018 20:00
Rumah Lagi Dikontrak Mau Dijual, Penghuni Boleh Menolak?
Akad jual beli tidak menggugurkan sewa.

Dream - Sebagian Muslim tentu ada yang memiliki rumah sewa. Si pemilik mendapat tambahan pemasukan dari rumahnya yang disewakan kepada orang lain.

Tentu, tidak setiap saat kondisi keuangan stabil. Ada kalanya, pemilik rumah terbelit persoalan ekonomi, sehingga harus menjual rumah kontrakannya.

Apakah hal ini dibolehkan?

Dikutip dari konsultasi syariah, sewa rumah menggunakan akad ijarah. Antara pemilik dan penyewa terjadi kesepakatan mengikat.

Pemilik berhak atas uang sewa dan penyewa berhak menempati rumah tersebut. Jika sudah terjadi akad, maka tidak bisa dibatalkan sepihak.

Hal ini dijelaskan oleh Ibnu Qudamah dalam kitab Al Mughni.

" Ijarah adalah akad lazim (mengikat) kedua pihak, dan salah satu pihak tidak berhak membatalkannya. Jika penyewa ingin membatalkannya sebelum selesai masa sewa, maka dia wajib bayar biaya sewa. Tetapi jika pemilik menyuruhnya untuk pindah sebelum selesai masa sewa, maka pemilik tidak berhak menerima biaya sewa selama masa tinggal di rumah. Demikian yang ditegaskan (Imam Ahmad). Bisa juga dipahami, dia berhak mendapat biaya sewa sesuai waktu yang digunakan."

Kemudian, patut diperhatikan jual beli menimbulkan akibat hukum berpindahnya hak milik. Sehingga, begitu jual beli dinyatakan sah, maka barang yang menjadi objek harus berpindah tangan ke pembeli secara mutlak.

Sedangkan jika rumah yang disewa sudah dijual, maka tidak menggugurkan akad sewa yang sudah terjadi. Jika pemilik meminta penyewa meninggalkan rumah, maka penyewa berhak untuk menolaknya.

Para ulama berbeda pendapat menghukumi persoalan ini. Misalnya, Imam Abu Hanifah menyatakan rumah yang sedang disewa tidak boleh dijual kecuali atas kerelaan penyewa.

Sementara Imam Malik dan Imam Ahmad menyatakan boleh menjual rumah yang disewakan. Tetapi, pembeli rumah baru boleh menerima barang sewaan usai masa sewa berakhir.

Selengkapnya...

Beri Komentar
Jangan Lewatkan
More