Sembunyikan Cacat Barang Dagangan, Bagaimana Hukumnya?

Reporter : Ahmad Baiquni
Senin, 16 April 2018 19:01
Sembunyikan Cacat Barang Dagangan, Bagaimana Hukumnya?
Dalam fikih, jual beli harus dilakukan dalam keadaan selamat.

Dream - Berdagang merupakan salah satu aktivitas yang banyak dijalankan umat Islam. Ada yang menggantungkan pendapatan sepenuhnya dari berjualan barang, ada pula yang berdagang hanya untuk sampingan.

Kadang tanpa disadari kita membeli barang yang dijual ternyata memiliki cacat. Sebabnya bisa dari pabrikan atau guncangan ketika proses pengiriman.

Karena alasan takut tidak terjual, ada saja pedagang yang memilih tidak memberitahukan kecacatan dagangannya. Alhasil, pembeli menjadi kecewa lantaran mendapati barang yang dibeli tidak sempurna.

Terkait praktik semacam ini, bagaimana hukumnya dalam Islam?

Dikutip dari konsultasi syariah, diamnya pedagang atas kecacatan barang jualannya dapat membawa dampak buruk. Pedagang tersebut dapat digolongkan sebagai menipu.

Sebabnya, diamnya pedagang atas kecacatan barang ketika berjualan sama dengan menyatakan barang itu tidak bermasalah. Seolah-olah orang yang membeli dipastikan selamat dari kecacatan.

Dalam fikih jual beli terdapat kaidah yang menyatakan demikian,

" Pada asalnya dalam akad jual beli harus dalam kondisi selamat."

Sehingga pedagang yang tidak memberitahukan cacat dagangannya berarti melanggar kaidah ini.

Dalam hadis riwayat Tirmidzi, Abu Hurairah RA pernah menyampaikan peristiwa ketika Rasulullah Muhammad SAW melewati setumpuk gandum.

Dari Abu Hurairah RA berkata, Nabi SAW pernah melewati setumpuk makanan (gandum). Lalu beliau memasukkan tangannya ke dalam gundukan makanan itu. Ternyata di dalamnya basah. Beliau bertanya, 'Wahai pemilik makanan, ini kenapa?' 'Terkena hujan ya Rasulullah….' jawab penjual makanan. Kemudian beliau bersabda, Mengapa kamu tidak taruh di permukaan, sehingga bisa dilihat orang.' Kemudian beliau bersabda, 'Siapa yang menipu, bukan bagian dari golonganku.'

Selengkapnya...

 

Beri Komentar