Ilustrasi (Foto: Shutterstock.com)
Dream - Sholat merupakan ibadah yang menjadi ciri khusus Islam dengan agama lainnya. Sholat dibedakan menjadi fardlu (wajib) dan sunah.
Khusus untuk sholat sunah, ibadah ini dianjurkan karena mengandung banyak keutamaan. Terutama pada sholat sunah rawatib yang terbagi atas qabliyah dan ba'diyah (sebelum dan sesudah sholat fardlu).
Mungkin kita pernah menemui orang-orang yang melaksanakan sholat sunah sebelum berjemaah. Mereka datang satu per satu dan mendirikan sholat sunah. Alhasil, iqomat tidak segera dikumandangkan karena menunggu mereka selesai.
Tentu hal ini bisa menunda pelaksanaan sholat fardlu berjemaah. Lantas, sebenarnya lebih baik sholat sunah di rumah atau di masjid?
Dikutip dari laman NU Online, dalam hadis riwayat Abu Dawud dan At Tirmidzi, Rasulullah Muhammad SAW pernah meminta sahabat untuk sholat sunah di rumah.
" Dari Said bin Ishaq bin Kaab bin 'Ujrah dari ayahnya dari kakeknya berkata bahwa ketika Rasulullah selesai melakukan sholat Maghrib di Masjid Bani Abdil Ashal, beberapa orang kemudian melakukan sholat sunah. Kemudian Rasul SAW bersabda, 'Lakukanlah sholat ini di rumah-rumah kalian'."
At Tirmidzi kemudian menghukumi sunah mengerjakan sholat sunah di rumah. Dasarnya adalah hadis di atas.
Abul Ala' Al Mubarakfuri dalam Tuhfatul Ahwadzi di Syarhi Sunan At Tirmidzi, mencoba menjelaskan makna hadis di atas. Dia menukil sebuah hadis yang diriwayatkan At Tirmidzi dari Ibnu Umar.
" Ibnu Umar berpendapat dengan hadis tersebut bahwa sesungguhnya lebih utama mengerjakan sholat sunah malam hari di rumah daripada di masjid, berbeda halnya dengan sholat sunah rawatib di siang hari."
Dua hadis di atas menunjukkan sunahnya sholat sunah di rumah. Meski demikian, tidak semua sholat sunah dianjurkan dikerjakan di rumah.
Beberapa sholat sunah yang ditekankan untuk dikerjakan di luar rumah seperti Idul Fitri, Idul Adha, Sholat Gerhana, dan Sholat Istisqa'. Ini bertujuan untuk menyebarkan syiar Islam, seperti dijelaskan Al Mubarakfuri.
" Kesunahan sholat sunah di rumah adalah umum, baik nawafil (sholat rawatib) maupun sholat sunah yang lain, kecuali beberapa sholat sunah yang berguna untuk syiar Islam, seperti sholat id, gerhana, dan istisqa'."
(ism)
Advertisement
Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari
