Belajar dari SBY, Begini Cara Ubah Janji Kampanye Menjadi Program Nyata Pemerintahan
Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Bisa Nggak Wahyu Ningsih Jadi CEO Microsoft?
Jika Guru Digaji Lebih Layak, Apakah Kualitas Pendidikan Indonesia Akan Meningkat?
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Ilustrasi Hijaber Memakai Lensa Kontak (Foto: Shutterstock.com)
Kini lensa kontak tidak lagi hanya untuk membantu penglihatan, melainkan sudah menjadi perhiasan.
Dream - Lensa kontak (contact lens) begitu diminati oleh banyak orang dalam kurun waktu belakangan. Salah satu faktornya, mereka ingin tampil menarik tanpa harus menggunakan kaca mata.
Lensa kontak lazim dipakai dengan dilekatkan pada mata. Lensa kontak memiliki fungsi laiknya kaca mata yang membantu memperjelas penglihatan mata.
Seiring perkembangan waktu, lensa kontak dipilih tidak lagi berdasarkan alasan untuk membantu penglihatan. Banyak yang memakai lensa kontak, terutama kaum hawa, dengan alasan tampil menarik. Sehingga, lensa kontak dianggap sebagai perhiasan.
Lantas, bagaimana Islam memandang hal ini?
Dikutip dari rumah Fiqih Indonesia, terlebih dulu harus dibahas mengenai hukum berhias. Para ulama berbeda pandangan mengenai hukum berhias.
Sebagian ulama memandang berhias adalah perbuatan halal Tetapi, sebagian yang lain menyatakan haram.
Hukum dasar dari berhias sendiri sebenarnya adalah boleh. Dasarnya adalah firman Allah SWT dalam Surat Al A'raf ayat 32.
"Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezeki yang baik?"
Juga dalam hadis riwayat As Sam'ani.
"Dari Aisyah RA bahwa ada beberapa orang sahabat Nabi SAW menunggu beliau di depan pintu. Ketika beliau keluar menemui mereka, di dalam rumah ada wadah kopi berisi air, beliau pun berkaca dengannya, merapikan jenggot dan rambutnya. Aku (Aisyah) bertanya, "Ya Rasulallah, Anda melakukan hal itu?" Beliau menjawab, "Ya, bila seseorang keluar untuk menemui saudaranya, hendaklah dia merapikan dirinya. Karena Allah itu indah dan suka keindahan."
Tetapi, patut diketahui hukum berhias bisa berubah tergantung kondisinya. Berhias bisa menjadi wajib, sunah, mubah, makruh, bahkan sampai haram.
(ism)