Sering Lewatkan Sarapan? Kebiasaan Ini Diduga Bisa Meningkatkan Risiko Tekanan Darah Tinggi
AXIS Nation Cup 2026 Siap Digelar, Hadirkan Final Futsal Pelajar dan Deretan Musisi Indonesia
Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI
Bisakah Menunda Menopause hingga Usia 60 Tahun? Ini Kata Para Ahli
Seberapa Dalam Lautan Bumi? Titik Terdalamnya Bisa Menenggelamkan Gunung Everest
3 Tanda Tubuh Cukup Serat Tanpa Harus Menghitung Setiap Gram
Kenapa Orang Tua Selalu Bilang Anak Zaman Sekarang Makin Buruk? Ini Kata Penelitian
Burnout Orang Tua Bisa Memicu Pengasuhan yang Keras, Kenali Tanda-Tandanya Sejak Dini
Ilustrasi (Foto: Shutterstock.com)
Dream - Merupakan hal lazim bila suami istri berhubungan intim. Tidak ada lagi larangan, bahkan bisa membuat rumah tangga semakin mesra.
Tetapi, mungkin ada pasangan suami istri yang terpaksa berpisah jarak cukup jauh. Misalkan, sang suami harus mencari nafkah di pulau seberang sehingga meninggalkan istrinya.
Di saat tertentu, gejolak untuk berhubungan intim bisa saja muncul. Sementara tidak ada jalan untuk melampiaskannya.
Dan karena sudah tidak tahan, seorang istri `melampiaskannya sendiri` sembari membayangkan suami. Terkait hal ini, bagaimana hukumnya dalam pandangan Islam?
Para ulama masih berbeda pendapat menghukumi aktivitas yang dalam istilahnya disebut Istimna. Ada sebagian yang mengharamkan secara mutlak seperti Mazhab Maliki dan Syafi'i.
Mazhab Hanafi mengharamkannya dalam kondisi tertentu dan mewajibkannya pada keadaan lain. Sedangkan Mazhab Hambali mengharamkannya kecuali jika khawatir terjadi perzinahan.
Sementara terkait jarak yang memisahkan, seorang wanita boleh ber-istimna dengan membayangkan suaminya apabila sudah tidak lagi mampu menahan diri. Kondisi ini dapat dianggap sebagai kedaruratan.
Hal ini juga berlaku bagi suami. Dia dibolehkan melakukannya sembari membayangkan istrinya jika keduanya berjauhan dan tidak sanggup menahan diri.
Tetapi, haram jadinya jika yang dibayangkan adalah suami atau istri orang lain. Jumhur ulama menyatakan hal itu sudah termasuk bentuk zina.
Seperti dijelaskan Abnul Hajj Al Maliki dalam Al Madzkal.
" … Jika seorang laki-laki melihat seorang wanita yang menarik hatinya, kemudian laki-laki itu mendatangi istrinya (jimak) dan membayangkan wanita yang tadi dilihatnya hadir di hadapannya maka ini adalah bagian dari zina."
Advertisement

Burnout Orang Tua Bisa Memicu Pengasuhan yang Keras, Kenali Tanda-Tandanya Sejak Dini

Kenapa Orang Tua Selalu Bilang Anak Zaman Sekarang Makin Buruk? Ini Kata Penelitian

3 Tanda Tubuh Cukup Serat Tanpa Harus Menghitung Setiap Gram

Seberapa Dalam Lautan Bumi? Titik Terdalamnya Bisa Menenggelamkan Gunung Everest

Sering Lewatkan Sarapan? Kebiasaan Ini Diduga Bisa Meningkatkan Risiko Tekanan Darah Tinggi

AXIS Nation Cup 2026 Siap Digelar, Hadirkan Final Futsal Pelajar dan Deretan Musisi Indonesia
