Suami Beda Pandangan Mazhab, Istri Ikuti yang Mana?

Reporter : Ahmad Baiquni
Kamis, 5 April 2018 11:00
Suami Beda Pandangan Mazhab, Istri Ikuti yang Mana?
Perbedaan merupakan hal yang sering terjadi.

Dream - Kazanah keilmuan fikih terbentang begitu luas. Tidak jarang kita temukan perbedaan pendapat dari para ulama dalam memandang suatu masalah.

Di dalam fikih, terdapat banyak mazhab atau aliran yang tentu punya pandangan berbeda-beda. Dari sekian mazhab, ada empat mazhab yang paling banyak dirujuk umat Islam, yaitu Hanabilah, Malikiyah, Hanafiyah, dan Syafi'iyah.

Masing-masing mazhab masih diikuti hingga saat ini. Sehingga perbedaan pandangan fikih kerap kita temukan di masyarakat.

Begitu pula dengan pasangan suami istri. Tidak sedikit suami istri memiliki pandangan fikih yang berbeda.

Jika terjadi perbedaan pendapat, apakah istri harus taat suami?

Dikutip dari konsultasi syariah, ketaatan wanita kepada suaminya merupakan keharusan. Sebab suami diberi kelebihan untuk menjadi pemimpin dalam rumah tangga.

Hal ini disebutkan pada firman Allah SWT dalam Surat An Nisa ayat 34.

" Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada…"

Tetapi, ketaatan ini tidak berlaku mutlak. Seperti dijelaskan Ali bin Abi Thalib RA dalam riwayat Ahmad.

" Tidak ada ketaatan bagi makhluk dalam hal maksiat kepada Allah Ta'ala."

Ketaatan seorang istri kepada suami, menurut para ulama, termasuk ketaatan pada makhluk. Hal ini sifatnya tidak mutlak.

Seperti dijelaskan dalam kaidah menurut Al Izz bin Abdus Salam.

" Jika seorang imam atau hakim memerintahkan seseorang untuk melakukan sesuatu yang dia yakini halalnya, sementara yang diperintah meyakini haramnya, apakah yang diperintah boleh melakukannya, dengan pertimbangan sesuai pemahaman yang memerintah? Ataukah tidak boleh melakukannya, dengan pertimbangan pemahaman yang diperintah?. Ada perbedaan pendapat dalam hal ini."

Kaidah ini juga berlaku bagi suami istri yang berbeda pandangan fikih.

Sedangkan Abdul Aziz As Syibl dalam Fatwa Syabakah Islamiyah memberikan penjelasan sebagai berikut.

" Jika yang dilarang masalah yang mubah, dimana tidak membahayakan bagi istri ketika mentaati suaminya, maka mentaati suami dalam hal ini menjadi keharusan bagi wanita. Namun jika si istri mengikuti pendapat seorang ulama yang berpendapat bahwa perbuatan A ini haram, maka tidak boleh bagi suami untuk memaksa istrinya untuk melakukan perbuatan itu."

Selengkapnya...

Beri Komentar