Sebelas Konsekuensi Hubungan Suami Istri

Reporter : Ahmad Baiquni
Rabu, 4 April 2018 20:00
Sebelas Konsekuensi Hubungan Suami Istri
Konsekuensi hukum ini harus dipatuhi.

Dream - Dalam Islam, jimak dapat menimbulkan sejumlah konsekuensi hukum yang wajib ditaati oleh pasangan suami istri.

Dikutip dari laman Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat Lc., menyatakan ada 11 konsekuensi hukum yang timbul akibat jimak. Tetapi, jumlah ini tentu berbeda dengan pandangan para ulama lain.

Konsekuensi pertama yaitu mandi janabah. Mandi ini wajib dilakukan apabila kemaluan laki-laki masuk ke dalam kemaluan perempuan dalam kondisi apapun, baik keluar air mani ataupun tidak.

Dalilnya cukup banyak. Salah satunya adalah hadis dari Aisyah RA.

" Dari Aisyah RA berkata, Rasulullah SAW bersabda, 'Bila dua kemaluan bertemu atau bila kemaluan menyentuh kemaluan lainnya maka hal itu mewajibkan mandi janabah.' Aku melakukannya bersama Rasulullah SAW dan kami mandi."

Ke dua, batalnya puasa, haji, dan i'tikaf. Ketentuan batalnya puasa akibat jimak tertuang dalam firman Allah SWT pada Surat Al Baqarah ayat 187.

" Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka..."

Soal i'tikaf, tentu sulit membayangkan pasangan suami istri bisa berjimak di dalam masjid. Apalagi jika dilakukan dalam keadaan demikian. Meski begitu, larangan jimak saat i'tikaf ada pada Alquran yaitu pada lanjutan ayat 187 Surat Al Baqarah.

" Dan janganlah kamu melakukan persetubuhan ketika kamu beri’tikaf di masjid."

Sedangkan terkait haji, ulama sudah sampai pada tahapan ijma' atau mayoritas bersepakat jimak suami istri sebelum wuquf di Arafah merusak dan membatalkan haji. Mereka harus mengulangi hajinya dari awal dan wajib membayar denda dengan menyembelih hewan.

Konsekuensi ke tiga, timbulnya status kemahraman. Secara otomatis, status mahram muncul suami istri melakukan jimak pertama kali usai ijab kabul.

Selanjutya, hudud atau hukuman jika hubungan intim dilakukan oleh pasangan tidak halal. Hudud yaitu hukuman mati dengan cara dicambuk sebanyak 100 kali.

Konsekuensi selebihnya, silakan baca pada tautan ini.

Beri Komentar