Rukhsah dan Konsekuensi Hukumnya dalam Islam

Reporter : Ahmad Baiquni
Selasa, 10 April 2018 15:01
Rukhsah dan Konsekuensi Hukumnya dalam Islam
Rukhsah bisa menjadi wajib sampai haram, tergantung kondisi seseorang.

Dream - Bagi umat Islam, istilah rukhsah sudah cukup akrab di telinga. Rukhsah dipahami sebagai keringanan yang diberikan Allah SWT kepada hamba-Nya dalam beribadah karena sebab tertentu.

Keringanan ini diberikan mengingat kondisi yang dialami masing-masing hamba tidak selamanya lancar. Terkadang, dalam kondisi tertentu, seseorang harus terkendala sehingga ia tidak bisa menjalankan ibadah sesuai ketentuannya.

Syeikh Ismail Usman Zein dalam kitab Al Mawahib As Saniyah menjelaskan makna rukhsah secara bahasa adalah kemudahan (as suhulah). Sedangkan menurut syara' atau hukum Islam, makna rukhsah dijelaskan sebagai berikut.

" Perubahan hukum dari hal yang sulit menjadi mudah karena adanya uzur beserta dilandasi sebab hukum asal."

Kata rukhsah sempat disebut dalam Alquran dan Hadis. Contohnya seperti dalam Surat Al Haj ayat 78.

" Dan Dia tidak akan menjadikan kamu sekalian kesempitan dalam urusan agama."

Juga dalam Surat An nisa ayat 28.

" Allah menginginkan kemudahan bagi kamu sekalian."

Sementara hukum rukhsah sendiri dijelaskan oleh Abu Bakar bin Abi Qasim Al Ahdal dalam kitab Al Faraid Al Bahiyah dalam Al Mawahib As Saniyah Syarh Fawaid Al Bahiyah.

" Rukhsah syar'i ada beberapa bagian sebagaimana disebutkan berdasarkan hukumnya. Pertama, wajib seperti makan bangkai bagi orang yang kelaparan. Kedua, sunah seperti qashar sholat dan berbuka dengan syarat-syarat tertentu. Ketiga, mubah seperti transaksi salam (pesanan). Keempat, meninggalkannya lebih baik (khilaful awla) seperti menjamak sholat (bagi orang yang tidak mengalami masyaqqah). Kelima, makruh seperti mengqashar sholat sebelum mencapai tiga marhalah."

Rukhsah wajib yaitu keringanan yang harus dikerjakan. Jika ditinggalkan dapat menimbulkan kemadharatan bagi seseorang.

Sebagai contoh adalah mengonsumsi bangkai hewan karena sudah tidak ada makanan lain. Hukum haram bangkai dikesampingkan demi menyelamatkan hidup seseorang.

Kemudian, ada rukhsah sunah, yang sangat dianjurkan untuk dikerjakan. Salah satu contohnya menjamak sholat bagi orang yang menempuh perjalanan lebih dari dua marhalah (sekitar 82 Kilometer menurut Mazhab Syafi'i dan 142 Km menurut mazhab Hanafi).

Contoh lainnya, berbuka (membatalkan) puasa bagi musafir atau orang sakit.

Lalu, ada rukhsah mubah yang boleh dikerjakan atau ditinggalkan. Sebagai contoh, akad salam (pesanan) dalam muamalah.

Akad ini dulunya diharamkan karena dipandang sama dengan membeli barang tidak ada (ma'dum).

Selengkapnya... (ism) 

Beri Komentar
Jangan Lewatkan
More