Berjimak Saat Sedang Hamil, Terlarangkah?

Reporter : Ahmad Baiquni
Rabu, 11 April 2018 15:01
Berjimak Saat Sedang Hamil, Terlarangkah?
Saat hamil, wanita mengalami perubahan fisik dan psikologis.

Dream - Ketika hamil, fisik seorang wanita mengalami perubahan. Perubahan itu berpengaruh pada kondisi kejiwaan seorang wanita.

Merupakan hal yang wajar jika seorang wanita enggan ketika diajak suaminya untuk berhubungan intim. Hasratnya menurun akibat kondisi hormon dan fisik yang berubah.

Tetapi, apakah kemudian berhubungan intim ketika hamil dilarang?

Dikutip dari bincang syariah, dalam hadis riwayat Muslim dari Aisyah RA dari Jadamah binti Wahab, Rasulullah Muhammad SAW pernah bersabda.

" Tadinya aku telah bersikukuh melarang hubungan intim saat wanita hamil, namun aku ingat Bangsa Romawi dan Persia melakukan praktik tersebut, dan tidak membahayakan anak mereka yang berada dalam kandungan."

Dalam hadis di atas terdapat kata 'al ghilah' yang maknanya menjadi perdebatan di kalangan ulama. Imam Al Mawardi memaknai 'al ghilah' sebagai hubungan intim ketika wanita mengandung muda, sedangkan Imam An Nawawi memaknainya sebagai hubungan intim ketika istri menyusui.

Ada baiknya suami memperhatikan kondisi istri ketika hamil. Meskipun boleh, bukan berarti hubungan intim bisa dilakukan seenaknya.

Perhatikan kondisi kandungan istri. Jika dokter menyatakan kandungan istri aman, maka hubungan intim boleh dilakukan.

Selengkapnya...

Beri Komentar