Pengantin Wanita Di Indonesia (Foto: Shutterstock.com)
Dream - Dalam interaksi dengan lawan jenis, terdapat status kemahraman. Menurut ajaran Islam, status ini muncul karena tiga sebab yaitu nasab atau jalur hubungan darah, pernikahan, atau persusuan.
Kemahraman merupakan batas bagi pria wanita untuk menikah. Mereka yang termasuk dalam golongan mahram seseorang, haram hukumnya menikah dengan orang yang bersangkutan.
Dasarnya adalah Surat An Nisa ayat 23.
" (Di antara wanita yang tidak boleh kalian nikahi) adalah para wanita yang berada di asuhan kalian, putri dari istri kalian, yang kalian telah melakukan hubungan dengannya. Jika kalian belum melakukan hubungan dengan istri kalian (dan sudah kalian ceraikan) maka tidak mengapa kalian menikahi wanita asuhan itu."
Contoh kemahraman adalah seorang pria dengan saudarinya baik kandung maupun sepersusuan. Tetapi, bagaimana dengan saudari tiri?
Dikutip dari NU Online, jumhur ulama menyatakan saudari tiri termasuk ajnabiyyah (orang lain). Statusnya bukan mahram.
Hal ini dijelaskan oleh Syeikh Sulaiman bin Muhammad dalam kitab Al Bujairimi ala Al Khatib.
" Dan telah diketahui dari uraian tentang hubungan pernikahan tersebut, sesungguhnya tidak haram (laki-laki) menikahi saudari tiri ayah, nenek dari ayah tiri, menikahi cucu tiri dari menantu laki-laki, besan dari menantu laki-laki, nenek dari ibu tiri, saudari tiri dari ibu, besan dari menantu perempuan, cucu tiri dari menantu perempuan dan menantu tiri. Karena mereka keluar dari mahram-mahram yang disebut dalam Alquran."
Advertisement
Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari
