Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Bisa Nggak Wahyu Ningsih Jadi CEO Microsoft?
Jika Guru Digaji Lebih Layak, Apakah Kualitas Pendidikan Indonesia Akan Meningkat?
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Ilustrasi (Foto: Pexels)
Dream – Orang-orang yang mendapatkan halangan dan tidak bisa menjalankan ibadah puasa Ramadhan diwajibkan untuk mengqadha puasanya. Biasanya sebagian orang memilih mengganti puasa yang terkena halangan itu di enam hari puasa syawal. Ada pula yang melakukan di bulan yang lain.
Qadha sendiri mempunya makna memenuhi atau melaksanakan. Adapun menurut istilah dalam Ilmu Fiqh, arti qadha adalah pelaksanaan suatu ibadah di luar waktu yang telah ditentukan oleh Syariat Islam.
Seseorang yang melakukan puasa qadha harus mengucapkan niat berpuasa di malam harinya. Niat puasa qadha juga bisa dilafalkan usai santap sahur. Syarat ini berdasar pada hadits Rasulullah SAW, “Siapa yang tidak memalamkan niat sebelum fajar, maka tiada puasa baginya.” (Syekh Sulaiman Al-Bujairimi dalam Hasyiyatul Iqna)
Puasa qadha dilakukan sebanyak jumlah hari yang hilang selama menjalankan puasa bulan Ramadhan sebelumnya.
Hukum puasa qadha adalah wajib dilakukan orang setiap muslim yang berhalangan di bulan Ramadhan lalu. Sementara syarat puasa qadha adalah baligh, berakal sehat, dan tidak memiliki halangan.
Allah SWT berfirman, "... maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib baginya mengganti) sebanyak hari yang ditinggalkan pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin ... " (QS. Al-Baqarah: 184).

Niat puasa qadha harus dilafalkan pada malam sebelumnya atau pada saat bangun sahur.
Adapun bacaan niat puasa qadha adalah:

“Nawaitu shauma ghadin ‘an qadha’I fardhi syahri Ramadhana lillahi ta‘ala.”
Artinya, “Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadan esok hari karena Allah SWT.”
Pelaksanaan puasa qadha secara berurutan atau tidak dapat dilihat dari beberapa pendapat berikut.
Pendapat pertama menyatakan bahwa puasa qadha harus dilaksanakan secara berurutan karena puasa yang ditinggalkan juga berurutan. Namun belum ada hadits yang shahih tentang pendapat ini.
Pendapat kedua, menyatakan bahwa pelaksanaan qadha puasa tidak harus dilakukan secara berurutan. Karena tidak ada satupun dalil yang menyatakan bahwa puasa qadha harus dilaksanakan secara berurutan.
"Qadha' (puasa) Ramadan itu, jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya terpisah. Dan jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya berurutan. " (HR. Daruquthni)
Puasa qadha harus dilaksanakan sesuai dengan jumlah hari yang ditinggalkan. Tetapi bagaimana jika seseorang lupa berapa banyak puasa qadha yang harus dilakukan?
Maka sebaiknya mengambil jalan tengahnya. Yaitu menentukan jumlah hari yang paling maksimum. Contohnya jika seseorang lupa apakah ia harus mengqadha puasa sebanyak 5 atau 6 hari. Maka sebaiknya ia memilih yang keenam. Karena lebih dalam berpuasa lebih baik daripada kurang.
(Sumber: islam.nu.or.id )

Hal-hal yang membatalkan puasa salah satunya adalah memasukkan benda ke bagian tubuh yang berlubang dengan sengaja. Bagian tubuh yang berlubang itu seperti hidung, kedua telinga, mulut, qubul dan dubur pria maupun wanita.
Lubang ini memiliki batas awal yang saat benda melewati batas tersebut maka puasa menjadi batal, tapi selama belum melewatinya maka puasa tetap sah. Dalam hidung, batas awalnya adalah bagian yang disebut dengan muntaha khaysum (pangkal insang) yang sejajar dengan mata. Dalam telinga, yaitu bagian dalam yang sekiranya tidak telihat oleh mata.
Sedangkan dalam mulut, batas awalnya adalah tenggorokan yang biasa disebut dengan hulqum. Puasa batal ketika terdapat benda, baik itu makanan, minuman, atau benda lain yang sampai pada tenggorokan. Namun, tidak batal bila benda masih berada dalam mulut dan tidak ada sedikit pun bagian dari benda itu yang sampai pada tenggorokan.
Hal-hal yang membatalkan puasa selanjutnya adalah hilang akal. Sudah jelas bahwa orang gila atau menderita epilepsi tidak diwajibkan untuk berpuasa Ramadan. Jika seseorang memiliki gangguan kejiwaan secara tiba-tiba, dan sedang berpuasa, maka puasanya batal.
Bersetubuh atau berhubungan suami istri di siang hari dalam keadaan puasa, merupakan salah satu hal-hal yang membatalkan puasa. Kalau puasanya adalah puasa Ramadan, maka wajib untuk mengganti puasa tersebut. Bahkan, dalam konteks ini terdapat ketentuan khusus, yaitu puasa seseorang tidak hanya batal, tapi ia juga dikenai denda (kafarat) atas perbuatannya.
Denda ini adalah berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, ia wajib memberi makanan pokok senilai satu mud (0,6 kilogram beras atau ¾ liter beras) kepada 60 fakir miskin. Tapi kalau hubungan suami istri dilakukan pada malam hari saat sudah berbuka, maka tidak akan merusak puasa.
Hal-hal yang membatalkan puasa berikutnya adalah mengeluarkan air mani dengan senagaja. Pria yang mengeluarkan air mani dengan sengaja (ejakulasi), puasanya bisa batal dan wajib untuk mengganti (qadha) puasanya.
Misalnya, mani keluar akibat onani atau sebab bersentuhan dengan lawan jenis tanpa adanya hubungan seksual. Berbeda halnya ketika mani keluar karena mimpi basah (ihtilam) maka dalam keadaan demikian puasa tetap dihukumi sah.
Muntah yang sengaja di sini maksudnya dengan sadar dan sengaja mengeluarkan makanan atau minuman dari perut melalui mulut. Sedangkan kalau tidak sengaja muntah (sama sekali tak ada niatan untuk muntah), maka tidak membatalkan puasa.
Jika seseorang muntah tanpa disengaja atau muntah secara tiba-tiba (ghalabah) maka puasanya tetap dihukumi sah selama tidak ada sedikit pun dari muntahannya yang tertelan kembali olehnya. Jika muntahannya tertelan dengan sengaja maka ini dapat menjadi salah satu hal-hal yang membatalkan puasa.
Wanita yang datang bulan atau sedang haid, puasanya akan batal. Sekalipun haid datang di akhir siang atau menjelang waktu berbuka puasa, maka batal puasanya. Wanita yang kedatangan nifas pun, puasanya batal.
Selain dihukumi batal puasanya, orang yang mengalami haid atau nifas berkewajiban untuk mengqadha puasanya. Dalam hal ini puasa memiliki konsekuensi yang berbeda dengan shalat dalam hal berkewajiban untuk mengqadha. Sebab dalam shalat orang yang haid atau nifas tidak diwajibkan untuk mengqadha shalat yang ia tinggalkan pada masa haid atau nifas.
Seseorang yang tadinya muslim lalu murtad atau keluar dari Islam secara sadar dan sengaja, maka puasanya batal. Di samping batal puasanya, ia juga berkewajiban untuk segera mengucapkan syahadat serta mengqadha puasanya.
adalah salah satu hal-hal yang membatalkan puasa. Walaupun tidak makan dan minum, merokok ini bisa membuatmu batal puasa.
Asap rokok merupakan benda yang bisa masuk ke dalam lambung, kecuali mencium wangi-wangian. Bukan hanya saat puasa Ramadan saja, merokok saat menjalankan puasa lainnya bisa membatalkan puasa.
(Dilansir dari berbagai sumber)
Advertisement
Bagaimana Industri Pangan Mengurangi Limbah? Ini Strategi yang Dilakukan

Mengapa Sampah dari Industri Makanan Berbahaya bagi Lingkungan?

Ekonomi RI Ditekan Perang, Bencana, dan Korupsi, JK: 'Punya Uang Saja Tidak Cukup'

IHSG Dibuka Menguat Tipis, Investor Waspadai Aksi Profit Taking

IHSG Lanjutan Menguat ke Level 5.387, Saham Bank Pelat Merah Bermekaran


6 Tips agar Perjalanan dengan Bayi Lebih Nyaman dan Minim Drama

Pembalut dan Buku Kena Pajak, Barang Apa Lagi yang Tanpa Sadar Dipajaki?

Kebiasaan Ngemil Setelah Makan Malam Dikaitkan dengan Risiko Penyakit Hati hingga 30 Persen

Gelembung AI di China Disebut Pecah, Apa Artinya dan Bagaimana Dampaknya bagi Kita?

Usia Berapa Otak Manusia Paling Tajam? Ternyata Bukan Saat Masih Muda

Sering Dikira Flu, Virus yang Disebarkan Nyamuk Ini Bisa Menyerang Otak dan Berakibat Fatal

Gelembung AI di China Disebut Pecah, Apa Artinya dan Bagaimana Dampaknya bagi Kita?