Benarkah Rasul Melarang Kita Bernazar?

Reporter : Puri Yuanita
Rabu, 28 Desember 2016 20:02
Benarkah Rasul Melarang Kita Bernazar?
Sebagian jumhur ulama sepakat berpendapat jika bernazar merupakan sebuah perbuatan makruh atau dalam kata lain lebih dianjurkan untuk tidak melakukan nazar.

Dream - Nadzar atau nazar secara etimologis berarti berjanji akan melakukan sesuatu yang baik atau buruk. Sedangkan menurut syariah, nazar adalah menetapkan atau mewajibkan melakukan sesuatu yang secara syariah asalnya tidak wajib.

Sikap seorang hamba mewajibkan diri sendiri tanpa paksaan, untuk melakukan perbuatan tertentu yang aslinya tidak wajib secara syariat, dalam rangka ibadah kepada Allah, dengan ucapan nadzar (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 40:136).

Atau dengan ungkapan yang lebih ringkas, nadzar adalah mewajibkan kepada diri sendiri untuk melakukan pebuatan tertentu yang pada asalnya tidak wajib, dalam rangka beribadah kepada Allah.

Dari Ibnu Umar radhiyallahu anhu, beliau berkata, " Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam melarang untuk bernazar, beliau bersabda, 'Nazar sama sekali tidak bisa menolak sesuatu. Nazar hanyalah dikeluarkan dari orang yang bakhil (pelit)'." (HR Bukhari nomor 6693 dan Muslim nomor 1639)

Dari Abu Hurairah, Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, " Sungguh nazar tidaklah membuat dekat pada seseorang apa yang tidak Allah takdirkan. Hasil nazar itulah yang Allah takdirkan. Nazar hanyalah dikeluarkan oleh orang yang pelit. Orang yang bernazar tersebut mengeluarkan harta yang sebenarnya tidak ia inginkan untuk dikeluarkan." (HR Bukhari nomor 6694 dan Muslim nomor 1640)

Sebagian jumhur ulama sepakat berpendapat jika bernazar merupakan sebuah perbuatan makruh atau dalam kata lain lebih dianjurkan untuk tidak melakukan nazar. Tetapi jika kita sudah telanjur mengucapkan nazar, maka hukum melaksanakan nazar tersebut menjadi wajib adanya.

Lalu, bagaimana jika kita bernazar dalam hati? Hukum nazar yang tidak dilisankan (diucapkan dengan kata-kata) atau hanya terucap dalam hati maka hukumnya tidak sah sehingga menjadi tidak wajib bagi kita untuk memenuhi nazar tersebut.

Lantas, jika pada pelaksanaannya kita tidak sanggup melaksanakan nazar, bisakah nazar itu dibatalkan?

Ternyata bisa, tapi kita harus melakukan kaffarat sumpah untuk menebus atau membatalkan nazar tersebut. Adapun kaffarat sumpah yang bisa kita lakukan adalah.........selengkapnya baca di sini.   (Ism) 

Kirimkan kisah nyata inspiratif di sekitarmu atau yang kamu temui ke komunitas@dream.co.id dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

1. Lampirkan satu paragraf dari konten blog/website yang ingin dipublish
2. Sertakan link blog atau sosmed
3. Foto dengan ukuran high-res
4. Isi di luar tanggung jawab redaksi

Beri Komentar