Aliran Kepercayaan Bisa Dicantumkan di KTP

Reporter : Ahmad Baiquni
Selasa, 7 November 2017 15:35
Aliran Kepercayaan Bisa Dicantumkan di KTP
Selama ini, kolom agama milik penganut aliran kepercayaan dikosongkan.

Dream – Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi Undang-Undang Administrasi Kependudukan. Dengan putusan ini, maka aliran kepercayaan bisa dicantumkan pada kolom agama di Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) dan Kartu Keluarga.

Putusan ini dibacakan saat Majelis Hakim KK mengabulkan gugatan uji materi Undang-Undang Administrasi Kependudukan yang diajukan oleh Nggay Mehang Tana, petani asal Nusa Tenggara Timur, dan beberapa warga lainnya, yang dibacakan pada Selasa 7 November 2017.

MK menyatakan frasa “ agama” yang tercantum dalam Pasal 61 ayat 1 dan 2 serta Pasal 64 ayat 1 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, apabila tidak dimaknai termasuk “ kepercayaan”. Sehingga pasal tersebut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum.

Menurut MK, tidak tercantumnya aliran kepercayaan dalam KTP-El dan KK, meski para penganutnya tetap mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan, bukanlah wujud perlindungan terhadap mereka. Tetapi, hal itu semata sebagai bentuk penegasan kewajiban negara untuk memberikan pelayanan kepada setiap warga negara sesuai data yang tercantum dalam database kependudukan.

Oleh karena itu, MK menilai hak untuk beragama secara tidak langsung merupakan pemberian negara. Padahal, MK menegaskan beragama adalah hal alamiah yang didapat manusia sejak lahir, bukan pemberian negara.

Selain itu, MK menyatakan pemberlakuan pasal-pasal tersebut tidak memberikan kepercayaan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum bagi para penganut aliran kepercayaan.

Menurut putusan MK tersebut, pencantuman elemen data itu cukup menuliskan “ penganut kepercayaan” tanpa harus merinci kepercayaan yang dianut.

Beri Komentar