Dream – Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi Undang-Undang Administrasi Kependudukan. Dengan putusan ini, maka aliran kepercayaan bisa dicantumkan pada kolom agama di Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) dan Kartu Keluarga.
Putusan ini dibacakan saat Majelis Hakim KK mengabulkan gugatan uji materi Undang-Undang Administrasi Kependudukan yang diajukan oleh Nggay Mehang Tana, petani asal Nusa Tenggara Timur, dan beberapa warga lainnya, yang dibacakan pada Selasa 7 November 2017.
MK menyatakan frasa “ agama” yang tercantum dalam Pasal 61 ayat 1 dan 2 serta Pasal 64 ayat 1 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, apabila tidak dimaknai termasuk “ kepercayaan”. Sehingga pasal tersebut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum.
Menurut MK, tidak tercantumnya aliran kepercayaan dalam KTP-El dan KK, meski para penganutnya tetap mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan, bukanlah wujud perlindungan terhadap mereka. Tetapi, hal itu semata sebagai bentuk penegasan kewajiban negara untuk memberikan pelayanan kepada setiap warga negara sesuai data yang tercantum dalam database kependudukan.
Oleh karena itu, MK menilai hak untuk beragama secara tidak langsung merupakan pemberian negara. Padahal, MK menegaskan beragama adalah hal alamiah yang didapat manusia sejak lahir, bukan pemberian negara.
Selain itu, MK menyatakan pemberlakuan pasal-pasal tersebut tidak memberikan kepercayaan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum bagi para penganut aliran kepercayaan.
Menurut putusan MK tersebut, pencantuman elemen data itu cukup menuliskan “ penganut kepercayaan” tanpa harus merinci kepercayaan yang dianut.
Advertisement
Dompet Dhuafa Kirim 60 Ton Bantuan Kemanusiaan untuk Penyintas Bencana di Sumatera

Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa


Siiru Jalin Kerja Sama Strategis dengan BPKH Limited untuk Perkuat Ekosistem Umrah Mandiri Indonesia

Siiru Jalin Kerja Sama Strategis dengan BPKH Limited untuk Perkuat Ekosistem Umrah Mandiri Indonesia

Viral 300 Juta Tayangan dalam Sehari, MOMOYO Rayakan 1.000 Gerai dengan ‘Capybara Chocolate’



Viral 300 Juta Tayangan dalam Sehari, MOMOYO Rayakan 1.000 Gerai dengan ‘Capybara Chocolate’

Siiru Jalin Kerja Sama Strategis dengan BPKH Limited untuk Perkuat Ekosistem Umrah Mandiri Indonesia