Jarang Minum Air Putih Setelah Bangun Tidur? Ini 6 Dampaknya bagi Tubuh
Cara Menyiapkan Mental Sebelum Melakukan Downsizing atau Downgrading, Hal Apa yang Harus Jadi Prioritas?
5 Latihan Tanpa Beban yang Bisa Membantu Membentuk Otot Setelah Usia 50 Tahun
6 Pelajaran Hidup Gen Z yang Perlu Dipelajari Oleh Generasi yang Lebih Tua, Bantu Hidup Lebih Tenang
Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Dream – Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi Undang-Undang Administrasi Kependudukan. Dengan putusan ini, maka aliran kepercayaan bisa dicantumkan pada kolom agama di Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) dan Kartu Keluarga.
Putusan ini dibacakan saat Majelis Hakim KK mengabulkan gugatan uji materi Undang-Undang Administrasi Kependudukan yang diajukan oleh Nggay Mehang Tana, petani asal Nusa Tenggara Timur, dan beberapa warga lainnya, yang dibacakan pada Selasa 7 November 2017.
MK menyatakan frasa “ agama” yang tercantum dalam Pasal 61 ayat 1 dan 2 serta Pasal 64 ayat 1 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, apabila tidak dimaknai termasuk “ kepercayaan”. Sehingga pasal tersebut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum.
Menurut MK, tidak tercantumnya aliran kepercayaan dalam KTP-El dan KK, meski para penganutnya tetap mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan, bukanlah wujud perlindungan terhadap mereka. Tetapi, hal itu semata sebagai bentuk penegasan kewajiban negara untuk memberikan pelayanan kepada setiap warga negara sesuai data yang tercantum dalam database kependudukan.
Oleh karena itu, MK menilai hak untuk beragama secara tidak langsung merupakan pemberian negara. Padahal, MK menegaskan beragama adalah hal alamiah yang didapat manusia sejak lahir, bukan pemberian negara.
Selain itu, MK menyatakan pemberlakuan pasal-pasal tersebut tidak memberikan kepercayaan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum bagi para penganut aliran kepercayaan.
Menurut putusan MK tersebut, pencantuman elemen data itu cukup menuliskan “ penganut kepercayaan” tanpa harus merinci kepercayaan yang dianut.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?

4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele


Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia

Jarang Minum Air Putih Setelah Bangun Tidur? Ini 6 Dampaknya bagi Tubuh


5 Latihan Tanpa Beban yang Bisa Membantu Membentuk Otot Setelah Usia 50 Tahun