Pasang Sutrah Biar Saat Sholat Tak Dilintasi, Ini Kata Ulama

Reporter : Ahmad Baiquni
Rabu, 8 November 2017 12:02
Pasang Sutrah Biar Saat Sholat Tak Dilintasi, Ini Kata Ulama
Sebagian masjid masih ada yang menggunakan sutrah.

Dream - Bagi beberapa umat Islam, ada yang berpandangan tentang perlunya penggunaan sutrah dalam sholat. Ini dimaksudkan agar tidak mengganggu sholat.

Sutrah sendiri merupakan benda yang dijadikan pembatas tempat sholat seseorang. Biasanya, benda ini diletakkan di depan tempat sujud seseorang agar orang lain bebas berjalan di depannya.

Dewasa ini sutrah jarang ditemukan. Meski begitu, terdapat beberapa masjid yang menggunakan sutrah bagi orang sholat sendiri (munfarid).

Lantas, bagaimana hukumnya menggunakan sutrah?

Dikutip dari fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah, keberadaan sutrah dimaksudkan untuk menghormati orang yang sedang sholat.

Dasar keberadaan sutrah tertuang dalam hadis riwayat Muslim.

Diriwayatkan dari Ibnu Umar r.a. ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Janganlah mengerjakan sholat kecuali menghadap sutrah dan janganlah membiarkan seseorang lewat di depanmu, jika ia tidak menghiraukan, maka halangilah ia dengan sekuat tenaga, sebab ada teman bersamanya.

Juga dalam hadis riwayat Abu Daud.

Diriwayatkan dari Abu Sa’id al-Khudri r.a. ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Apabila salah seorang di antara kamu melakukan shalat, maka shalatlah dengan menghadap ke sutrah, dan mendekatlah kepadanya, dan janganlah membiarkan seseorang lewat di antara dia dan sutrah. Jika seseorang datang melewatinya, maka halangilah dengan sekuat tenaga, sebab dia adalah syaitan.

Ahmad juga meriwayatkan hadis serupa, dari Abu Sahl bin Abi Hatsmah RA.

Diriwayatkan dari Abu Sahl bin Abi Hatsmah r.a., dari Nabi saw: Apabila seseorang di antaramu shalat dengan menghadap kepada sutrah, maka mendekatlah kepadanya, agar syaitan tidak memotong (mengganggu) shalatmu. Dari riwayat lainnya sebagai berikut: Apabila seseorang di antaramu mengerjakan shalat, maka pasanglah sutrah dan mendekatlah kepadanya, sebab syaitan suka lewat di depannya.

Para ulama berbeda pandangan dalam menghukumi sutrah. Imam Malik, mendasarkan pandangannya pada hadis-hadis di atas, menghukumi penggunaan sutrah adalah wajib.

As Safarini menilai penggunaan sutrah adalah sunah. Pendapat ini juga dianut sebagian besar ulama.

Abu Ubaidah berpendapat makmum tidak wajib menggunakan sutrah karena sudah ditanggung imam. Sementara sutrah makmum adalah orang yang di depannya, tetapi makmum shaf terdepan harus mencegah ada orang lewat di depannya.

Saat ini, banyak masjid yang sudah menggunakan karpet sajadah. Karpet tersebut cukup untuk menggantikan peran sutrah.

Selengkapnya...

Beri Komentar
Jangan Lewatkan
More