Operasi Plastik (foto: Shutterstock.com)
Dream - Operasi plastik serta rekonstruksi wajah kini tengah menjadi tren. Orang-orang, terutama kaum hawa, berlomba untuk mempercantik diri dengan mengubah wajah sebagian atau keseluruhan (face off).
Islam sebenarnya melarang praktik operasi plastik. Hal ini dijelaskan oleh Ibnu Hajar Al Asqalani dalam kitabnya Fathul Bari Syarah Shahihil Bukhari.
Dikutip dari rubrik Syariah Nahdlatul Ulama, Ibnu Hajar mengutip pendapat Ath Thabari yang menyatakan wanita tidak boleh mengubah bentuk yang telah diciptakan Allah SWT, menambahi maupun menguranginya jika dengan tujuan agar tampil menarik.
Tetapi, ada kondisi tertentu dibolehkan pengubahan bentuk tubuh. Menurut Ath Thabari, dibolehkan mengubah bentuk tubuh jika menimbulkan madarat dan kesusahan.
Sebagai contoh, seseorang punya gigi panjang sehingga menyulitkan dia makan. Orang tersebut boleh mengubah bentek giginya sehingga memudahkannya saat makan.
Abdul Karim Zaidan dalam kitab Al Mufashshal fi Ahkamil Mar'ati wal Baitil Muslim memberikan contoh seorang wanita yang memiliki cacat tubuh akibat terbakar, luka atau penyakit. Cacat tersebut menjadi beban bagi si wanita bahkan mempengaruhi kejiwaannya.
Terkait contoh ini, Zaidan menyatakan wanita tersebut dibolehkan mengubah bentuk tubuhnya meski alasannya adalah agar terlihat cantik. Pendapat tersebut menyiratkan dibolehkannya operasi plastik karena sebab tertentu.
Advertisement
Dompet Dhuafa Kirim 60 Ton Bantuan Kemanusiaan untuk Penyintas Bencana di Sumatera

Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa
