Operasi Plastik (foto: Shutterstock.com)
Dream - Operasi plastik serta rekonstruksi wajah kini tengah menjadi tren. Orang-orang, terutama kaum hawa, berlomba untuk mempercantik diri dengan mengubah wajah sebagian atau keseluruhan (face off).
Islam sebenarnya melarang praktik operasi plastik. Hal ini dijelaskan oleh Ibnu Hajar Al Asqalani dalam kitabnya Fathul Bari Syarah Shahihil Bukhari.
Dikutip dari rubrik Syariah Nahdlatul Ulama, Ibnu Hajar mengutip pendapat Ath Thabari yang menyatakan wanita tidak boleh mengubah bentuk yang telah diciptakan Allah SWT, menambahi maupun menguranginya jika dengan tujuan agar tampil menarik.
Tetapi, ada kondisi tertentu dibolehkan pengubahan bentuk tubuh. Menurut Ath Thabari, dibolehkan mengubah bentuk tubuh jika menimbulkan madarat dan kesusahan.
Sebagai contoh, seseorang punya gigi panjang sehingga menyulitkan dia makan. Orang tersebut boleh mengubah bentek giginya sehingga memudahkannya saat makan.
Abdul Karim Zaidan dalam kitab Al Mufashshal fi Ahkamil Mar'ati wal Baitil Muslim memberikan contoh seorang wanita yang memiliki cacat tubuh akibat terbakar, luka atau penyakit. Cacat tersebut menjadi beban bagi si wanita bahkan mempengaruhi kejiwaannya.
Terkait contoh ini, Zaidan menyatakan wanita tersebut dibolehkan mengubah bentuk tubuhnya meski alasannya adalah agar terlihat cantik. Pendapat tersebut menyiratkan dibolehkannya operasi plastik karena sebab tertentu.
Advertisement

Hj.Erni Makmur Berdayakan Perempuan Kalimantan Timur Lewat PKK

IOC Larang Indonesia Jadi Tuan Rumah Ajang Olahraga Internasional, Kemenpora Beri Tanggapan

Ada Komunitas Mau Nangis Aja di X, Isinya Curhatan Menyedihkan Warganet

Wanita 101 Tahun Kerja 6 Hari dalam Seminggu, Ini Rahasia Panjang Umurnya

Kenalan dengan CX ID, Komunitas Customer Experience di Indonesia

Ranking FIFA Terbaru, Indonesia Turun ke Peringkat 122 Dunia

Warung Ayam yang Didatangi Menkeu Purbaya Makin Laris, Antreannya Panjang Banget