Dream - Kambing termasuk hewan yang halal dikonsumsi. Dagingnya yang khas mampu menggugah selera saat dimasak.
Sebagian masyarakat bahkan ada yang gemar makan alat vital kambing. Mereka yakin bagian itu bisa menjaga stamina. Tapi, sebenarnya bagaimana hukum mengonsumsi alat vital kambing?
Dikutip dari rubrik Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama, tidak ada satupun ulama yang berselisih paham mengenai kehalalan kambing. Tetapi, ulama belum bersepakat soal mengonsumsi alat kelamin kambing.
Ulama mazhab Hanafi menyatakan ada tujuh anggota tubuh hewan halal yang haram dimakan. Anggota tubuh tersebut yaitu darah mengalir, alat kelamin jantan, dua testis, alat kelamin betina, ghuddah, kemih, dan kandung empedu.
Hal ini dijelaskan oleh Ibnu Abidin dalam kitabnya Hasyiyatu Raddil Mukhtar.
" Sesuatu yang haram dimakan dari bagian anggota tubuh hewan yang boleh dimakan ada tujuh, yaitu darah yang mengalir, alat kelamin, dua testis, kemaluan kambing betina, ghuddah, kemih (kandung kencing), dan kandung empedu."
" Pernyataannya (pengarang); al ghuddah, dengan diharakati dhammah huruf ghain-nya, maknanya adalah setiap gumpalan yang tumbuh di dalam tubuh yang diliputi oleh lemak atau setiap bagian yang keras yang terdapat di antara urat dan tidak berada dalam perut. Hal ini sebagaimana keterangan yang terdapat dalam kitab Al Qamus."
Tetapi, kalangan mazhab Syafii hanya mengharamkan darah. Sementara mengonsumsi enam anggota tubuh hewan lainnya dihukumi makruh.
Hal ini dijelaskan oleh Imam Nawawi dalam Al Majmu' Syarhul Muhadzdzab.
" (Fasal), diriwayatkan dari Mujahid ia berkata, ‘Rasulullah SAW tidak menyukai tujuh bagian dari kambing yaitu darah, kandung kemih, alat kelamin, dua testis, kemaluan, ghuddah, kandung kencing. Dan bagian kambing yang paling disukai Rasulullah saw adalah hasta dan bahunya’. Demikianlah hadis ini diriwayakan Al Baihaqi secara mursal dan masuk kategori hadits dha'if. Al Baihaqi berkata, ada juga yang diriwayatkan secara maushul (bersambung sanadnya atau muttashil) dengan menyebutkan Ibnu Abbas RA yaitu sebuah hadis... namun sayangnya kebersambungan tersebut tidak bisa diterima. Al Khaththabi berpendapat bahwa darah itu haram sesuai dengan ijma’ para ulama, sedangkan semua yang disebutkan bersama darah dalam hadis tersebut adalah dimakruhkan bukan diharamkan."
Advertisement
Deal Lepas 10,08 Miliar, Low Tuck Kwong Tambah Porsi Lego Saham Bayan Resources ke Jhonlin Baratama

IHSG Dibuka Menguat, Investor Pantau Laporan Cadev RI

MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah Setara SMA, Tapi Tak Bisa Batalkan Status Wapres

Seluruh Sektor Kompak Menguat, IHSG Tancap Gas di Penutupan Sesi I

Refuse Derived Fuel (RDF), Saat Sampah Jadi Bahan Bakar Alternatif


Berapa Lama Harus Bisa Plank Sesuai Usia? Ini Patokan untuk Usia 18 hingga 60 Tahun ke Atas

7 Makanan yang Sering Dianggap Tidak Sehat, Padahal Kaya Nutrisi

Ingin Meningkatkan Rasa Mencitai Diri Sendiri? Coba Ubah Cara Mengingat Masa Lalu

Tuban dan Canggu Ada di Jawa dan Bali, Mengapa Nama Tempatnya Bisa Sama?

Kapan Waktu Terbaik untuk Ngemil agar Gula Darah Tetap Stabil?

Masa Dinosaurus Dikenal Juga sebagai Zaman Jurassic, Apa Artinya?
