Dream - Kambing termasuk hewan yang halal dikonsumsi. Dagingnya yang khas mampu menggugah selera saat dimasak.
Sebagian masyarakat bahkan ada yang gemar makan alat vital kambing. Mereka yakin bagian itu bisa menjaga stamina. Tapi, sebenarnya bagaimana hukum mengonsumsi alat vital kambing?
Dikutip dari rubrik Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama, tidak ada satupun ulama yang berselisih paham mengenai kehalalan kambing. Tetapi, ulama belum bersepakat soal mengonsumsi alat kelamin kambing.
Ulama mazhab Hanafi menyatakan ada tujuh anggota tubuh hewan halal yang haram dimakan. Anggota tubuh tersebut yaitu darah mengalir, alat kelamin jantan, dua testis, alat kelamin betina, ghuddah, kemih, dan kandung empedu.
Hal ini dijelaskan oleh Ibnu Abidin dalam kitabnya Hasyiyatu Raddil Mukhtar.
" Sesuatu yang haram dimakan dari bagian anggota tubuh hewan yang boleh dimakan ada tujuh, yaitu darah yang mengalir, alat kelamin, dua testis, kemaluan kambing betina, ghuddah, kemih (kandung kencing), dan kandung empedu."
" Pernyataannya (pengarang); al ghuddah, dengan diharakati dhammah huruf ghain-nya, maknanya adalah setiap gumpalan yang tumbuh di dalam tubuh yang diliputi oleh lemak atau setiap bagian yang keras yang terdapat di antara urat dan tidak berada dalam perut. Hal ini sebagaimana keterangan yang terdapat dalam kitab Al Qamus."
Tetapi, kalangan mazhab Syafii hanya mengharamkan darah. Sementara mengonsumsi enam anggota tubuh hewan lainnya dihukumi makruh.
Hal ini dijelaskan oleh Imam Nawawi dalam Al Majmu' Syarhul Muhadzdzab.
" (Fasal), diriwayatkan dari Mujahid ia berkata, ‘Rasulullah SAW tidak menyukai tujuh bagian dari kambing yaitu darah, kandung kemih, alat kelamin, dua testis, kemaluan, ghuddah, kandung kencing. Dan bagian kambing yang paling disukai Rasulullah saw adalah hasta dan bahunya’. Demikianlah hadis ini diriwayakan Al Baihaqi secara mursal dan masuk kategori hadits dha'if. Al Baihaqi berkata, ada juga yang diriwayatkan secara maushul (bersambung sanadnya atau muttashil) dengan menyebutkan Ibnu Abbas RA yaitu sebuah hadis... namun sayangnya kebersambungan tersebut tidak bisa diterima. Al Khaththabi berpendapat bahwa darah itu haram sesuai dengan ijma’ para ulama, sedangkan semua yang disebutkan bersama darah dalam hadis tersebut adalah dimakruhkan bukan diharamkan."
Advertisement

Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5

IOC Larang Indonesia Jadi Tuan Rumah Ajang Olahraga Internasional, Kemenpora Beri Tanggapan

Ada Komunitas Mau Nangis Aja di X, Isinya Curhatan Menyedihkan Warganet

Wanita 101 Tahun Kerja 6 Hari dalam Seminggu, Ini Rahasia Panjang Umurnya

Kenalan dengan CX ID, Komunitas Customer Experience di Indonesia

Ranking FIFA Terbaru, Indonesia Turun ke Peringkat 122 Dunia

Warung Ayam yang Didatangi Menkeu Purbaya Makin Laris, Antreannya Panjang Banget