Muslimah Sholat (nu.or.id)
Dream - Tertutupnya aurat merupakan salah satu syarat sah sholat. Pelaksanaan rukun Islam kedua ini akan menjadi batal jika aurat terbuka.
Dalam syariat, aurat laki-laki ditetapkan mulai dari pusar hingga lutut. Sedangkan aurat wanita yaitu seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.
Meski begitu, terdapat kondisi yang membolehkan aurat terbuka dan tidak membatalkan sholat. Kondisi seperti apa yang dimaksud?
Dikutip dari rubrik Syariah Nahdlatul Ulama, kondisi tersebut yaitu saat aurat terbuka secara tidak sengaja. Hal ini seperti penjelasan Syeikh Abu Bakar bin Muhammad Taqiyuddin dalam kitab Kifayah Al Akhyar.
" Terbukanya aurat, apabila dibuka secara sengaja, maka membatalkan sholat, meskipun langsung ditutup kembali; apabila terbuka oleh angin, kemudian langsung ditutupi seketika, maka tidak batal. Demikian juga apabila sarung atau baju terbelit dan menyingkap kemudian segera ditutup kembali, maka tidak batal."
Tetapi, jika yang terbuka adalah bagian vital baik sengaja maupun tidak, maka dianggap tetap membatalkan sholat. Pendapat ini dipegang oleh Mazhab Maliki, seperti dijelaskan oleh Syeikh Abdurrahman Al Jaziri dalam Al Fiqh 'ala Madzahib Al Arba'ah.
" Harus melanggengkan menutup aurat… Mazhab Malikiyyah berpendapat, ‘Apabila yang terbuka adalah aurat mughalladloh (organ vital) maka batal secara mutlak'."
Advertisement


IOC Larang Indonesia Jadi Tuan Rumah Ajang Olahraga Internasional, Kemenpora Beri Tanggapan

Ada Komunitas Mau Nangis Aja di X, Isinya Curhatan Menyedihkan Warganet

Wanita 101 Tahun Kerja 6 Hari dalam Seminggu, Ini Rahasia Panjang Umurnya

Kenalan dengan CX ID, Komunitas Customer Experience di Indonesia

Ranking FIFA Terbaru, Indonesia Turun ke Peringkat 122 Dunia

Warung Ayam yang Didatangi Menkeu Purbaya Makin Laris, Antreannya Panjang Banget