Muslimah Sholat (nu.or.id)
Dream - Tertutupnya aurat merupakan salah satu syarat sah sholat. Pelaksanaan rukun Islam kedua ini akan menjadi batal jika aurat terbuka.
Dalam syariat, aurat laki-laki ditetapkan mulai dari pusar hingga lutut. Sedangkan aurat wanita yaitu seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.
Meski begitu, terdapat kondisi yang membolehkan aurat terbuka dan tidak membatalkan sholat. Kondisi seperti apa yang dimaksud?
Dikutip dari rubrik Syariah Nahdlatul Ulama, kondisi tersebut yaitu saat aurat terbuka secara tidak sengaja. Hal ini seperti penjelasan Syeikh Abu Bakar bin Muhammad Taqiyuddin dalam kitab Kifayah Al Akhyar.
" Terbukanya aurat, apabila dibuka secara sengaja, maka membatalkan sholat, meskipun langsung ditutup kembali; apabila terbuka oleh angin, kemudian langsung ditutupi seketika, maka tidak batal. Demikian juga apabila sarung atau baju terbelit dan menyingkap kemudian segera ditutup kembali, maka tidak batal."
Tetapi, jika yang terbuka adalah bagian vital baik sengaja maupun tidak, maka dianggap tetap membatalkan sholat. Pendapat ini dipegang oleh Mazhab Maliki, seperti dijelaskan oleh Syeikh Abdurrahman Al Jaziri dalam Al Fiqh 'ala Madzahib Al Arba'ah.
" Harus melanggengkan menutup aurat… Mazhab Malikiyyah berpendapat, ‘Apabila yang terbuka adalah aurat mughalladloh (organ vital) maka batal secara mutlak'."
Advertisement
Kasus Ijazah Gibran, Sudah Selesai atau Belum?

Menilik 5 Green Movement Seru di Synchronize Festival

Deal Lepas 10,08 Miliar, Low Tuck Kwong Tambah Porsi Lego Saham Bayan Resources ke Jhonlin Baratama

IHSG Dibuka Menguat, Investor Pantau Laporan Cadev RI

MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah Setara SMA, Tapi Tak Bisa Batalkan Status Wapres


Berapa Lama Harus Bisa Plank Sesuai Usia? Ini Patokan untuk Usia 18 hingga 60 Tahun ke Atas

7 Makanan yang Sering Dianggap Tidak Sehat, Padahal Kaya Nutrisi

Ingin Meningkatkan Rasa Mencitai Diri Sendiri? Coba Ubah Cara Mengingat Masa Lalu

Tuban dan Canggu Ada di Jawa dan Bali, Mengapa Nama Tempatnya Bisa Sama?


