Pupuk Bersubsidi (nu.or.id)
Dream - Pemerintah kerap memberikan subsidi untuk membantu rakyatnya. Subsidi ditujukan kepada rakyat yang masuk dalam golongan miskin.
Tetapi kenyataannya, banyak dari mereka yang tidak berhak malah ikut mengambil subsidi. Sehingga, jatah subsidi bagi kaum miskin semakin berkurang.
Lantas, bagaimana ulama memandang masalah ini?
Dikutip dari rubrik Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama, masalah di atas sangat terkait dengan ghashab atau merampas hak orang lain. Praktik ini diharamkan dalam Islam.
Syeikh Abu Zakariya Al Anshari dalam kitabnya Hasyiyatus Syarqawi memberi penjelasan sebagai berikut.
" Ghashab dalam pengertian bahasa adalah mengambil sesuatu secara zalim. Sedangkan menurut syariat, ghashab adalah (menguasai hak orang lain) sekalipun berbentuk manfaat seperti membangunkan orang yang duduk di masjid atau di pasar atau bukan harta seperti sampah (tanpa hak). Dasar keharaman ghashab selain ijma' adalah firman Allah SWT (Al Baqarah ayat 88), 'Jangalan kalian makan harta sesama kalian dengan jalan batil,’ sabda Rasulullah SAW, ‘Sungguh, darah, harta, kehormatanmu haram bagimu,' dan sabda Rasulullah SAW, 'Siapa yang menganiaya (orang lain) meski sejengkal tanah, kelak ia akan dikalungkan dengan tanah itu sedalam tujuh lapis bumi.' Keduanya diriwayatkan Bukhari dan Muslim."
Advertisement

Hj.Erni Makmur Berdayakan Perempuan Kalimantan Timur Lewat PKK

IOC Larang Indonesia Jadi Tuan Rumah Ajang Olahraga Internasional, Kemenpora Beri Tanggapan

Ada Komunitas Mau Nangis Aja di X, Isinya Curhatan Menyedihkan Warganet

Wanita 101 Tahun Kerja 6 Hari dalam Seminggu, Ini Rahasia Panjang Umurnya

Kenalan dengan CX ID, Komunitas Customer Experience di Indonesia

Ranking FIFA Terbaru, Indonesia Turun ke Peringkat 122 Dunia

Warung Ayam yang Didatangi Menkeu Purbaya Makin Laris, Antreannya Panjang Banget