Di Balik 8 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo
Kepuasan Publik Setelah Dua Tahun Prabowo-Gibran
Jalan Ekonomi Hijau Indofood
Orang Pintar Juga Bisa Luput Melihat dan Memahami Hal Sepele, Ini Penjelasan Ilmiahnya
JK di NIU: Transisi Energi Hijau Tak Mudah, Butuh Koloborasi Pemerintah dan Dunia Usaha
Jarang Minum Air Putih Setelah Bangun Tidur? Ini 6 Dampaknya bagi Tubuh
Cara Menyiapkan Mental Sebelum Melakukan Downsizing atau Downgrading, Hal Apa yang Harus Jadi Prioritas?
5 Latihan Tanpa Beban yang Bisa Membantu Membentuk Otot Setelah Usia 50 Tahun
Dream - Sholat Jumat berhukum wajib 'ain bagi setiap Muslim. Artinya, masing-masing Muslim laki-laki harus mengerjakan sholat itu.
Karena hukumnya wajib, maka tidak boleh ditinggalkan. Meninggalkan sholat Jumat merupakan perbuatan dosa besar.
Lantas, bagaimana jika meninggalkan sholat Jumat karena alasan pekerjaan?
Hukum wajib (fardhu) sholat Jumat tercantum dalam Surat Al Jumuah ayat 9.
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu diseru untuk menunaikan sholat Jumat, maka bersegeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.
Meski begitu, ada orang yang terkena keringanan untuk tidak melaksanakan sholat Jumat. Mereka adalah anak-anak, perempuan, orang sakit, orang dalam perjalanan (musafir), serta orang yang memiliki uzur (halangan). (Selengkapnya...)
Tetapi, para ulama memberikan keringanan bagi orang yang terhalang karena pekerjaan. Alasannya, jika meninggalkan pekerjaannya, maka dikhawatirkan dapat mendatangkan madharat.
Beberapa di antaranya seperti petugas keamanan (security). Dia dibolehkan meninggalkan sholat Jumat jika pekerjaannya tidak ada yang menggantikan. Sholat Jumat yang ditinggalkan diganti dengan sholat dzuhur.
Juga kepada orang yang bekerja jauh dari pemukiman. Orang tersebut tidak bisa mendengar azan sehingga tidak bisa melaksananan sholat Jumat. Pekerja seperti ini juga dibolehkan untuk tidak sholat Jumat. (Selengkapnya...)
(ism)