Dream - Sholat Jumat berhukum wajib 'ain bagi setiap Muslim. Artinya, masing-masing Muslim laki-laki harus mengerjakan sholat itu.
Karena hukumnya wajib, maka tidak boleh ditinggalkan. Meninggalkan sholat Jumat merupakan perbuatan dosa besar.
Lantas, bagaimana jika meninggalkan sholat Jumat karena alasan pekerjaan?
Hukum wajib (fardhu) sholat Jumat tercantum dalam Surat Al Jumuah ayat 9.
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu diseru untuk menunaikan sholat Jumat, maka bersegeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.
Meski begitu, ada orang yang terkena keringanan untuk tidak melaksanakan sholat Jumat. Mereka adalah anak-anak, perempuan, orang sakit, orang dalam perjalanan (musafir), serta orang yang memiliki uzur (halangan). (Selengkapnya...)
Tetapi, para ulama memberikan keringanan bagi orang yang terhalang karena pekerjaan. Alasannya, jika meninggalkan pekerjaannya, maka dikhawatirkan dapat mendatangkan madharat.
Beberapa di antaranya seperti petugas keamanan (security). Dia dibolehkan meninggalkan sholat Jumat jika pekerjaannya tidak ada yang menggantikan. Sholat Jumat yang ditinggalkan diganti dengan sholat dzuhur.
Juga kepada orang yang bekerja jauh dari pemukiman. Orang tersebut tidak bisa mendengar azan sehingga tidak bisa melaksananan sholat Jumat. Pekerja seperti ini juga dibolehkan untuk tidak sholat Jumat. (Selengkapnya...)
(ism)
Advertisement

Fungsi Resleting di Bagian Depan Celana, Benarkah Hanya untuk Pria?

Dulu kerap Dianggap Penyakit Wanita, Gangguan Makan Kini Tengah Meningkat Pesat di Pria


Jusuf Kalla: Masjid Butuh Arsitektur dan Akustik yang Mendukung Fungsi Inklusifnya



Bisakah Kesehatan Kulit Kepala Memprediksi Proses Penuaan Tubuh Secara Keseluruhan?