Aqiqah
Dream - Salah satu tugas orangtua setelah anak dilahirkan adalah melangsungkan aqiqah, yaitu mengorbankan atau memotong hewan kambing, sebagai bentuk rasa syukur terhadap Allah SWT. Untuk anak perempuan, dianjurkan untuk memotong satu kambing. Sementara jika lahir anak laki-laki, maka memotong dua kambing.
Untuk uang pembelian hewan aqiqah ditanggung oleh wali, yaitu ayah. Hal yang pasti, uang untuk pembelian hewan tidak menggunakan harta orang lain termasuk istri atau anak. Lalu bagaimana jika sang wali tak punya cukup uang atau berada jauh dari anak dan tak bisa melaksanakan aqiqah tapi sang kakek masih hidup dan mampu melaksanakannya?
Terkait hal ini, Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, pernah menceritakan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengaqiqahi Hasan dan Husain, masing-masing dengan kambing jantan. (HR. Abu Daud 2843 dan dishahihkan al-Albani).
Dalam riwayat lain, Ibnu Abbas menyatakan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengaqiqahi Hasan dan Husain Radhiyallahu ‘anhuma, masing-masing dengan dua ekor kambing. (HR. Nasai 4236 dan dishahihkan al-Albani).
Dalam pendekatan fiqhiyah ada beberapa pendapat yang disampaikan ulama terkait alasan fiqh, sehingga kakek boleh mengaqiqahi anaknya. Pendekatan pertama yaitu sesungguhnya kakek termasuk bapak. Posisinya layaknya bapak.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menyebut Hasan sebagai anak beliau; Sesungguhnya putraku ini (Hasan) adalah pemimpin. Allah ta’ala akan mendamaikan dua kelompok besar di kalangan kaum mukminin. (HR. Bukhari 2704, Ahmad 20929 dan yang lainnya).
Pendekatan fiqhiyah lainnya baca di sini.