Bayi Baru Lahir (Shutterstock)
Dream - Jaminan kesehatan sangat dibutuhkan ibu dan bayi selama kehamilan hingga persalinan. Terutama untuk bayi, tak ada yang tahu kondisi bayi setelah dilahirkan. Bisa saja setelah lahir bayi membutuhkan perawatan intensif dan BPJS Kesehatan bisa menjaminnya.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma'ruf. Ia menegaskan, setiap bayi yang baru lahir bisa langsung dijamin oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Penjaminan tersebut berdasarkan ketentuan yang tercantum pada Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.
" Ketika bayi baru lahir ingin memperoleh jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan, selain didaftarkan, (orangtua) juga harus membayar iuran paling lama 28 hari. Kita berikan waktu," kata Iqbal dalam acara media workshop di Probolinggo, Jawa Timur.
Jaminan pelayanan kesehatan pada bayi baru lahir ini, kata Iqbal, menjadi perhatian khusus Kementerian Kesehatan sebagai pencetus Perpres 82. Peraturan baru ini sekaligus menekan atau mencegah kematian pada bayi yang baru lahir.
" Kementerian Kesehatan menyatakan, bagaimana kita, pemerintah, meningkatkan harapan hidup bagi bayi baru lahir. Jangan sampai ke depannya, ada pemberitaan mengenai bayi baru lahir, yang tidak dapat dirawat karena adanya kendala biaya," ujarnya.
Perpres 82 juga memberi manfaat bagi peserta JKN-KIS. Pasalnya saat melahirkan, anak yang lahir langsung mendapat jaminan kesehatan selama 28 hari.
" Kita memberikan waktu secara paralel, agar dia mendapatkan jaminan kesehatan tersebut," katanya.
Karena itu, orangtua masih punya waktu agak panjang untuk segera mendaftarkan buah hati tercinta menjadi peserta JKN-KIS. Jangan lupa untuk langsung membayar iurannya.
" Ini ketentuan baru. Sehingga dapat memberikan pencerahan kepada masyarakat, sekaligus mendorong para orangtua untuk segera mendaftarkan diri dan juga bayinya," kata Iqbal.
Laporan: Aditya Eka Prawira/ Liputan6.com
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Hj.Erni Makmur Berdayakan Perempuan Kalimantan Timur Lewat PKK
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan
Zaskia Mecca Kritik Acara Tanya Jawab di Kajian, Seperti Membuka Aib