Donor ASI dalam Pandangan Islam, Apa Hukumnya?

Reporter : Mutia Nugraheni
Senin, 5 Februari 2018 13:55
Donor ASI dalam Pandangan Islam, Apa Hukumnya?
Allah SWT juga berfirman dalam Alquran, menyuruh para ibu untuk menyusui anak-anaknya selama dua tahun.

Dream - Kandungan gizi yang luar biasa pada air susu ibu (ASI) sampai saat ini tak ada yang mampu menandingi. Bahkan susu formula dengan harga paling mahal. ASI memang merupakan sumber nutrisi ideal bagi bayi baru lahir.

Allah SWT juga berfirman dalam Alquran, surah Al Baqarah ayat 233, menyuruh para ibu untuk menyusui anak-anaknya selama dua tahun. " Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya
selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan" .

Donor ASI dalam Islam diperbolehkan, tapi hal ini akan menimbulkan ar-radha atau hubungan saudara sepersusuan yang menjadi mahram dan tak boleh dinikahi. Hal ini seperti tertulis dalam Alquran surah An-Nisa ayat: 23

" Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan" .

Untuk menentukan ar-radha para ulama berbeda pendapat di dalam mendefinisikannya. Menurut Hanafiyah bahwa ar-Radha’ adalah seorang bayi yang menghisap puting payudara seorang perempuan pada waktu tertentu. Sedangkan Malikiyah mengatakan bahwa ar radha’ adalah masuknya susu manusia ke dalam tubuh yang berfungsi sebagai gizi. As Syafi’iyah mengatakan ar-radha’ adalah sampainya susu seorang perempuan ke dalam perut seorang bayi.

Lalu al Hanabilah mengatakan ar-radha’ adalah seorang bayi di bawah dua tahun yang menghisap puting payudara perempuan yang muncul akibat kehamilan, atau meminum susu tersebut atau sejenisnya.

Para ulama juga berbeda pendapat di dalam menentukan batasan umur ketika orang menyusui yang bisa menyebabkan kemahraman. Mayoritas ulama mengatakan bahwa batasannya adalah jika seorang bayi berumur dua tahun ke bawah. Dalilnya adalah firman Allah SWT, Al Baqarah ayat 233.

Terdapat juga hadist dari Aisyah RA, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: “ Hanya persusuan (yang menjadikan kemahraman seseorang ) itu terjadi karena kelaparan" ( HR Bukhari dan Muslim )

Maksudnya bahwa seorang bayi yang berumur dua tahun ke bawah ketika merasa lapar, kemudian menyusui, maka dia akan menjadi kenyang. Susu tersebut akan mempengaruhi pertumbuhan tulang dan dagingnya.

Selengkapnya baca di sini.

Sumber: Ahmadzain.com

Beri Komentar