Hukum Islam Orangtua Melontarkan Kata Kasar Pada Anak

Reporter : Mutia Nugraheni
Minggu, 4 Juni 2023 17:01
Hukum Islam Orangtua Melontarkan Kata Kasar Pada Anak
Menjaga anak dari api neraka adalah dengan memberikan pengajaran adab yang baik kepada anak.

Dream - Ujian dari buah hati pada kondisi tertentu tak dipungkiri bisa sangat menguras emosi. Orangtua kadang terpancing dan tak mampu mengendalikan amarah serta emosi negatif. Hal yang terjadi kemudian adalah keluar dari mulut kata-kata kasar pada anak.

Beberapa orangtua bahkan sampai menyumpahi hal buruk. Bagaimana hukumnya dalam Islam? Dikutip dari Kaifa.id, pada dasarnya, Islam memerintahkan orangtua untuk melindungi anak dan keluarganya dari api neraka. Allah SWT berfirman:

At Tahrim ayat 6

Artinya: Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka” (QS: At Tahrim:6)

Termasuk menjaga anak dari api neraka adalah dengan memberikan pengajaran adab yang baik kepada anak.

Syaikh Muhammad Ali As Shabuni dalam tafsirnya mengatakan, “ jagalah istri dan anak kalian dari api neraka yang panas, hal itu dengan cara meninggalkan maksiat dan mengerjakan ketaatan , juga dengan mendidik adab mereka” (Ash Shabuni, Shafwatu at Tafasir, 3/1360).

 

1 dari 4 halaman

Rasullah SAW bersabda :

HR Baihaqi

Dari Ibnu Abbas, ia berkata ; mereka berkata kepada Rasulullah. Kami telah mengetahui hak orang tua, lalu apa hak anak ? . Nabi menjawab : “ orang tua memberikan nama yang baik, dan memperbagus adabnya” (HR: Baihaqi)

Jelaslah dari dalil Alquran dan hadis tersebut wajib bagi orangtua untuk berbuat baik kepada anaknya dan hendaknya menanamkan adab yang baik kepada anak.

Sehingga tidak boleh bagi orangtua berkata kasar kepada anak, karena hal tersebut termasuk pengajaran yang buruk dalam adab. Bahayanya, kemungkinan besar akan diikuti oleh anak di kemudian hari.

Selengkapnya baca di sini.

2 dari 4 halaman

Hukum Islam Orangtua Berjanji Pada Anak, Wajibkah Ditepati?

Dream – Menjanjikan hadiah, jajanan atau hal yang disukai anak seringkali dilakukan orangtua untuk memberikan motivasi. Misalnya, ayah menjanjikan anak sepeda baru saat mendapat peringkat satu di sekolah.

Hal ini dalam Islam merupakan nazar kepada anak. Lalu jika orangtua sudah bernazar pada anak, apakah boleh membatalkan dan mencabut nazar tersebut? Dikutip dari BincangSyariah.com para ulama berbeda pendapat mengenai kebolehan orangtua membatalkan dan mencabut nazar yang dijanjikan pada anaknya. Dalam kitab Al-Fatawa Al-Fiqhiyah Al-Kubra, Imam Ibnu Hajar Al-Haitami menyebutkan dua pendapat ulama dalam masalah ini.

Pertama, boleh bagi orangtua membatalkan dan mencabut nazar yang telah diucapkan pada anaknya. Ini karena nazar disamakan dengan status sedekah orangtua kepada anak. Sebagaimana orangtua boleh mengambil kembali sedekah yang telah diberikan pada anaknya, maka dia juga boleh membatalkan dan mencabut nazar yang telah diucapkan pada anaknya.

 

3 dari 4 halaman

Perbedaan Pendapat Ulama

Oleh karena itu, berdasarkan pendapat ini, ketika orangtua bernazar ingin membelikan sepeda motor jika anaknya berhasil rangking 1 di kelasnya, maka dia boleh membatalkan dan mencabut nazar tersebut, dan tidak memenuhi nazarnya tanpa harus membayar kafarah nazar.

Kedua, tidak boleh bagi orangtua membatalkan dan mencabut nazar yang telah diucapkan pada anaknya. Oleh karena itu, jika orangtua terlanjur bernazar kepada anaknya, maka dia wajib memenuhi nazar tersebut, dan jika dia tidak memenuhi, maka dia harus membayar kafarah nazar.

 

4 dari 4 halaman

Wajib Ditepati

Pendapat kedua ini adalah pendapat yang diunggulkan oleh Imam Ibnu Hajar sendiri. Menurut beliau, nazar yang diucapkan oleh orangtua kepada anaknya statusnya menjadi wajib sehingga orangtua harus memenuhinya. Nazar orangtua pada anaknya tidak bisa dibatalkan dan dicabut sebagaimana halnya sedekah biasa. Ini karena sedekah sifatnya sunnah, sementara nazar sifatnya wajib, meskipun nazar orangtua terhadap anaknya.

Pendapat yang lebih kuat adalah adanya perbedaan antara nazar dan sedekah dari sisi kewajiban memenuhi nazar. Maka yang lebih unggul adalah tidak boleh mencabut nazar yang sudah diucapkan secara sah. Penjelasan selengkapnya baca di sini.

Beri Komentar
Jangan Lewatkan
More