Ibu Hamil
Dream - Merencanakan kehamilan jadi keputusan penting dalam keluarga. Hal ini terkait kesiapan mental, spritual, fisik dan tentu saja finansial. Alat kontrasepsi jadi salah satu yang bisa digunakan untuk perencanaan kehamilan.
Tapi ada satu hal yang dilarang Islam jika sebuah keluarga tak lagi mau memiliki anak, yaitu mengangkat rahim. Beberapa ibu yang merasa sudah cukup memiliki banyak anak, ada yang akhirnya memutuskan untuk mengangkat rahim agar tak lagi terjadi kehamilan.
Pengangkatan rahim ini tentu saja akan memutuskan kehamilan yang bersifat permanen. Dengan kata lain, mematikan fungsi keturunan secara mutlak. Berbeda dengan kasus KB, di mana pencegahan kehamilan itu hanya bersifat sementara.
Jika demikian, lantas bagaimana hukum pengangkatan rahim sebagaimana ditanyakan di atas? Terdapat keterangan dalam kitab Hasyiyatul Baijuri yang ditulis oleh Syekh Ibrahim Al-Baijuri.
Dalam kitab tersebut dijelaskan, dimakruhkan seorang perempuan yang menggunakan sesuatu atau obat yang bisa mencegah kehamilan. Namun akan berubah menjadi haram apabila ternyata memutus kehamilan secara permanen.
Penjelasan Ibrahim Al-Baijuri ini mengandaikan bahwa yang menjadi titik persoalan dalam kasus penjarangan atau pencegahan kehamilan terletak pada apakah pencegahan itu bisa memutus kehamilan secara permanen atau tidak. Jika permanen, maka jelas diharamkan, sedangkan jika tidak permanen atau bisa dikembalikan seperti semula, maka hanya dihukumi makruh.
Pengangakatan rahim adalah tidak dibenarkan atau haram. Sebab, pengangakatan tersebut mematikan fungsi keturunan secara mutlak. Hal ini tentunya berbeda kasus jika seorang perempuan terpaksa rahimnya diangkat, misalnya atas masukan dari seorang dokter ahli bahwa jika rahim tidak diangkat akan membahayakan jiwanya.
Untuk selengkapnya baca di sini
Sumber: NU Online
Advertisement
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Hj.Erni Makmur Berdayakan Perempuan Kalimantan Timur Lewat PKK
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
75 Ucapan Hari Santri Nasional 2025 yang Penuh Makna dan Bisa Jadi Caption Media Sosial
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Clara Shinta Ungkap Rumah Tangganya di Ujung Tanduk, Akui Sulit Bertahan karena Komunikasi Buruk