Ibu Hamil/ Foto: Shutterstock
Dream - Banyak para ibu yang mengumumkan kehamilan di media sosial, seperti Instagram, Twitter dan YouTube. Hal ini membuat saudara, kerabat hingga follower lainnya, langsung mengetahui kehamilan tersebut.
Lalu bagaimana hal tersebut dalam pandangan Islam? Dikutip dari Kaifa.id, hukum memperlihatkan kenikmatan yang didapat kepada orang lain dengan tujuan tahadus bi an ni’mat (menceritakan kenikmatan) hukumnya boleh, bahkan dianjurkan dengan tujuan bersyukur atas nikmat yang Allah telah berikan. Allah berfirman dalam Ad Dhua ayat 11:
Artinya: “ Dan terhadap nikmat Tuhanmu hendaklah engkau nyatakan (dengan bersyukur)” (QS; Ad Dhua: 11)
Dalam tafsir Ibnu Katsir disebutkan:
Artinya: “ Berkata Ibnu Jarir: telah menceritakan kepada kami Yaqub, telah menceritakan kepada kami Ibnu ‘Ulayah, telah menceritakan kepada kami Said bin Iyas al Jariri dari Abi Nadhrah, ia berkata: Dulu kaum muslimin memandang diantara bersyukur atas nikmat Allah dengan menceritakannya”.
Akan sangat bertolak belakang jika niatnya pamer, sombong dan untuk berbangga diri bukan untuk bersyukur, maka hukumnya haram. Rasulullah bersabda
Artinya : “ Tidak masuk surga orang yang didalam hatinya ada kesombongan walaupun sebesar atom” (HR: Ibnu Khuzaimah).
Kesimpulannya, hukum ‘pamer’ kehamilan di sosmed (sosial media) dalam artian menunjukan rasa syukur, hukumnya boleh bahkan dianjurkan. Jika hanya untuk sombong dan berbangga, maka tidak boleh.
Penjelasan selengkapnya baca di sini.
Dream - Kelahiran buah hati dengan sehat dan selamat, termasuk sang ibu tentunya patut disyukuri. Allah SWT memberikan karunia dan amanah yang begitu besar ketika menganugerahkan seorang anak.
Salah satu cara bersyukur yang sangat dianjurkan dalam Islam atas kelahiran anak adalah dengan menggelar akikah. Memotong satu kambing jika yang lahir adalah anak perempuan, dan dua kambing bila yang lahir bayi lelaki.
Akikah sebenarnya dianjurkan digelar pada hari ke-7 kelahiran anak. Untuk di Indonesia, beberapa orangtua lebih memilih menggelarnya setelah bayi berusia 40 hari atau lebih. Biasanya karena pertimbangan ibu yang masih butuh pemulihan serta ayah yang mendampingi butuh banyak persiapan.
Lalu bagaimana hukumnya jika menggelar akikah saat anak sudah lebih dari 40 hari? Dikutip dari BincangSyariah.com, menurut ulama Syafiiyah, melakukan akikah setelah anak berumur lebih dari 7 hari hukumnya boleh dan sah.
Mereka berpendapat bahwa waktu akikah dimulai sejak anak baru dilahirkan hingga anak tersebut baligh. Jika anak sudah baligh dan belum diakikahi oleh orangtuanya, maka tanggung jawab untuk melakukan akikah bukan lagi dianjurkan pada orangtuanya, melainkan dianjurkan pada dirinya sendiri.
Sehingga jika orangtua mengakikahi anaknya setelah berumur lebih 7 hari, maka hukumnya boleh dan sah. Begitu juga boleh dan sah melakukan akikah setelah anak berumur lebih dari 40 hari sampai anak tersebut baligh. Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Wahbah Al-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu berikut;
Ulama Syafiiyah dan Hanabilah menegaskan bahwa andaikan akikah dilakukan sebelum anak berumur tujuh hari atau setelahnya, maka akikah tersebut tetap sah.
Menurut sebagian ulama Hanabilah, waktu akikah dimulai sejak anak dilahirkan hingga anak tersebut diakikahi oleh orangtuanya atau anak tersebut melakukan akikah sendiri. Mereka berpendapat bahwa tidak ada waktu batas akhir bagi orangtua untuk mengakikahi anaknya.
Selama anak tersebut belum diakikahi, atau anak tersebut melakukan akikah sendiri, maka orangtua tetap dianjurkan untuk mengakikahi anaknya, meskipun anaknya sudah baligh atau sudah dewasa. Dalam kitab Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, Syaikh Wahbah Al-Zuhaili menyebutkan sebagai berikut;
Sekolompok ulama Hanbali berpendapat bahwa disunnahkan bagi seseorang menunaikan akikah untuk dirinya sendiri. Akikah tidak hanya khusus dilakukan ketika masih kecil, sehingga bapak tetap dianjurkan melakukan akikah terhadap anaknya meskipun anak tersebut sudah dewasa. Hal ini karena waktu akikah sendiri tidak ada batas akhirnya.
Selengkapnya baca di sini.
Advertisement
Momen Kocak Nikita Willy Tak Bisa Bedakan Cabe Rawit dan Cabe Keriting
Komunitas Emak-Emak Matic, Melek Teknologi Bisa dapat Cuan
Erick Thohir Dilantik Jadi Menpora Gantikan Dito Ariotedjo
Bahagia dan Haru, Para Siswa Sambut Kembali Kepsek SMP N 1 Prabumulih
Ohn No Khao Swe, Mi Myanmar Didaulat Jadi Mi Terenak di Dunia Versi TasteAtlas
Kisah Haru Suami yang Setia Rawat Istri Buta Selama 12 Tahun
Aksi Menteri Kesehatan Rusia Bantu Penumpang yang Kena Serangan Hipertensi di Pesawat
Demo Ojol 17 September 2025: Tuntutan, Jalur Aksi, dan Imbas Bagi Warga Ibu Kota
Save Janda, Komunitas Bagi Ibu Tunggal untuk Saling Berdaya dan Menguatkan
Oshiya Jadi Profesi Unik di Jepang, Bantu Dorong Penumpang Masuk Kereta
Momen Kocak Nikita Willy Tak Bisa Bedakan Cabe Rawit dan Cabe Keriting