Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Dream - Pemerintah akhirnya memutuskan untuk menerapkan pembelajaran tatap muka setelah satu tahun sekolah ditutup karena pandemi Covid-19. Hal ini disampaikan melalui keterangan resmi yang disiarkan langsung di YouTube Channel resmi Kemendikbud RI, hari ini 30 Maret 2021.
Surat Keputusan Bersama (SKB) dikeluarkan oleh empat Menteri, yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Tentang Panduan Penyelenggaraan di Masa Pandemi Covid-19. Dari keputusan tersebut, sekolah akan dibuka pada tahun ajaran baru Juli 2021.
Proses pembelajaran yang dilakukan adalah tatap muka secara terbatas. Sebelum hal tersebut diterapkan, para tenaga pendidik serta petugas sekolah harus menjalani vaksinasi Covid-19 lebih dulu.
" Vaksinasi terhadap pendidik dan tenaga pendidikan paling lambat Juni 2021," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam keterangan resminya, Selasa 30 Maret 2021.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim juga memberikan keterangan dalam kesempatan yang sama. Menurutnya Sekolah Tatap Muka Terbatas jadi hal yang sangat mendesak dan merupakan adaptasi yang harus dimulai secepatnya.
" Mewajibkan layanan pendidikan tatap muka terbatas. Ada juga opsi PJJ (pembelajaran jarak jauh). Untuk protokol kesehatan kapasitas murid dalam kelas 50 persen, harus melalui sistem rotasi, ada dua opsi," kata Nadiem.
Ia kembali mengingatkan, keputusan untuk belajar tatap muka di sekolah secara terbatas sepenuhnya ada di tangan orangtua. Meski demikian sekolah wajib menyediakan sistem dan fasilitas demi keamanan dan kesehatan tenaga dan peserta didik.
" Pembelajaran tatap muka terbatas akan dikombinasi dengan PJJ. Jika ada kasus positif covid, pemerintah wajib melakukanan penanganan kasus dan memberhentikan sementara tatap muka. Kalau ada infeksi harus segera ditutup sementara, itu juga diperbolehkan," ungkap Nadiem.
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan
Zaskia Mecca Kritik Acara Tanya Jawab di Kajian, Seperti Membuka Aib