Dream - Pemerintah telah menetapkan standar operasional prosedur atau SOP untuk pemulasaraan jenazah pasien Covid-19. Salah satunya, pemakaman harus dilakukan petugas rumah sakit.
Pihak rumah sakit harus menyediakan peti jenazah bagi pasien yang meninggal akibat Covid-19. SOP itu juga membuat rumah sakit rujukan harus menyediakan peti jenazah. Artinya, peti khusus jenazah yang terpapar Covid-19 harus selalu tersedia.
Tak ayal, fenomena ini ibarat blessing in disguise. Di tengah pandemi, para pengusaha dan pembuat peti jenazah kebanjiran pesanan. Mereka harus bekerja lebih keras dari sebelumnya.
Salah satunya dirasakan pemilik usaha peti jenazah yang berlokasi berdempetan dengan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
Selalu ingat #PesanIbu untuk selalu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak untuk pencegahan virus COVID19. Jika tidak, kamu akan kehilangan orang-orang tersayang dalam waktu dekat.
Pekerja menyelesaikan peti jenazah di yayasan sahabat duka, TPU Pondok Kelapa, Jakarta Timur. (Deki Prayoga/Dream)
Hak Cipta © 2020 https://www.dream.co.idAdvertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Throwback Serunya Dream Day Ramadan Fest bersama Royale Parfume Series by SoKlin Hijab
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Clara Shinta Ungkap Rumah Tangganya di Ujung Tanduk, Akui Sulit Bertahan karena Komunikasi Buruk
Cara Cek Penerima Bansos BLT Oktober-November 2025 Rp900 Ribu