Dream - Pemerintah telah menetapkan standar operasional prosedur atau SOP untuk pemulasaraan jenazah pasien Covid-19. Salah satunya, pemakaman harus dilakukan petugas rumah sakit.
Pihak rumah sakit harus menyediakan peti jenazah bagi pasien yang meninggal akibat Covid-19. SOP itu juga membuat rumah sakit rujukan harus menyediakan peti jenazah. Artinya, peti khusus jenazah yang terpapar Covid-19 harus selalu tersedia.
Tak ayal, fenomena ini ibarat blessing in disguise. Di tengah pandemi, para pengusaha dan pembuat peti jenazah kebanjiran pesanan. Mereka harus bekerja lebih keras dari sebelumnya.
Salah satunya dirasakan pemilik usaha peti jenazah yang berlokasi berdempetan dengan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
Selalu ingat #PesanIbu untuk selalu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak untuk pencegahan virus COVID19. Jika tidak, kamu akan kehilangan orang-orang tersayang dalam waktu dekat.
Peti jenazah bagi yang meninggal akibat Covid-19 dibuat secara kedap udara serta dibalut dengan plastik. (Deki Prayoga/Dream)
Hak Cipta © 2020 https://www.dream.co.idAdvertisement

Hedonic Treadmill: Mengapa Kebahagiaan Terasa Cepat Berlalu?

Mengapa Wadah Plastik Menyimpan Bau dan Noda, tetapi Kaca Tidak?

Orang yang Menguasai Banyak Bahasa Diduga Memiliki Otak hingga 13 Tahun Lebih Muda

Ukuran Betis Ternyata Bisa Mengungkap Kondisi Kesehatan Pria, Ini Penjelasan Ilmiahnya

Gus Kikin Resmi Berkantor di PBNU, Kemaslahatan Umat Jadi Prioritas Utama

Generasi Indonesia Bertutur: Indonesia Menghadapi Disrupsi dari Segala Arah

Penggemar Musik Metal Ternyata Bisa Menahan Rasa Sakit Lebih Lama, Ini Penjelasannya