Dream - Pemerintah telah menetapkan standar operasional prosedur atau SOP untuk pemulasaraan jenazah pasien Covid-19. Salah satunya, pemakaman harus dilakukan petugas rumah sakit.
Pihak rumah sakit harus menyediakan peti jenazah bagi pasien yang meninggal akibat Covid-19. SOP itu juga membuat rumah sakit rujukan harus menyediakan peti jenazah. Artinya, peti khusus jenazah yang terpapar Covid-19 harus selalu tersedia.
Tak ayal, fenomena ini ibarat blessing in disguise. Di tengah pandemi, para pengusaha dan pembuat peti jenazah kebanjiran pesanan. Mereka harus bekerja lebih keras dari sebelumnya.
Salah satunya dirasakan pemilik usaha peti jenazah yang berlokasi berdempetan dengan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
Selalu ingat #PesanIbu untuk selalu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak untuk pencegahan virus COVID19. Jika tidak, kamu akan kehilangan orang-orang tersayang dalam waktu dekat.
Di tengah pandemi COVID-19, produsen peti jenazah mengalami peningkatan pesanan. (Deki Prayoga/Dream)
Hak Cipta © 2020 https://www.dream.co.idAdvertisement
Jadi Pahlawan Lingkungan Bersama Trash Hero Indonesia
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang