Dream - Aturan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai di DKI Jakarta telah resmi diterbitkan. Dengan demikian pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat pun berkewajiban untuk melaksanakan Pergub Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan tersebut. Lantas, seperti apa nasib pedagang toko plastik di pertokoan kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Hari kedua pemberlakuan larangan kantong plastik sekali pakai di pasar tradisional, masih diwarnai ketidakpatuhan dari pedagang dan pembeli di pertokoan di wilayah pasar rebo, Jakarta Timur. (Deki Prayoga/Dream)
Hak Cipta Foto: Deki Prayoga/DreamTata Cara Sholat 5 Waktu Beserta Gambarnya, Lengkap dengan Bacaan
Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa Diduga Telah Menikah dan Resmi Cerai
Ikhtiar Adalah Usaha dengan Sungguh-Sungguh, Kenali Bentuknya untuk Amalan Sehari-Hari
Belum Sebulan Mobile Banking BCA Error Lagi, Ada Apa Kali Ini?
Doa Menyambut Hilal Ramadhan, Ketahui Juga Keutamaan 10 Hari Pertama Bulan Puasa
7 Potret Koleksi Tas Mewah Istri Sekda Riau yang Viral, Totalnya Rp1,12 Miliar, Kini Ngaku Barang KW
10 Adu Mewah Rumah Alshad Ahmad VS Tiara Andini, Yang Satu Istana Rp300 Miliar, Bak Bumi & Langit?