Dream - Aturan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai di DKI Jakarta telah resmi diterbitkan. Dengan demikian pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat pun berkewajiban untuk melaksanakan Pergub Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan tersebut. Lantas, seperti apa nasib pedagang toko plastik di pertokoan kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Hari kedua pemberlakuan larangan kantong plastik sekali pakai di pasar tradisional, masih diwarnai ketidakpatuhan dari pedagang dan pembeli di pertokoan di wilayah pasar rebo, Jakarta Timur. (Deki Prayoga/Dream)
Hak Cipta Foto: Deki Prayoga/DreamAdvertisement
Longrunrangers, Serunya Ikut Komunitas Lari Sambil Charity

Prabowo Pakai AI untuk Swasembada Beras dan Jagung

Tiket Pesawat Kelas Ekonomi Bakal Turun Saat Libur Nataru, Ini Penjelasan Kemenhub

Aksi Busui Gen Z di Konser Blackpink, Tetap Pumping ASI Demi Si Kecil

Sate Maranggi Go International, Bikin Chef Indonesia Jadi Chef of The Year


Karyawan Ini Tolak Kembalikan Uang Salah Transfer Rp1,4 Miliar
Throwback Serunya Dream Day Ramadan Fest bersama Royale Parfume Series by SoKlin Hijab
BMKG Peringatkan Puncak Musim Hujan Sudah Tiba, Risiko Bencana di Depan Mata

Detik-detik Bobby Kertanegara Diserang Kucing Gendut, Suasana Jadi Tegang
Gen Z Jadi Doktor Termuda di UGM! Rizky Aflaha Lulus S3 di Usia 25


