Dream - Aturan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai di DKI Jakarta telah resmi diterbitkan. Dengan demikian pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat pun berkewajiban untuk melaksanakan Pergub Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan tersebut. Lantas, seperti apa nasib pedagang toko plastik di pertokoan kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Lebih jauh, ia berharap adanya Pergub soal larangan penggunaan plastik sekali pakai di swalayan dan pasar tradisional dapat meningkatkan kesadaran masyarakat atas dampak limbah plastik. (Deki Prayoga/Dream)
Hak Cipta Foto: Deki Prayoga/DreamAdvertisement
Sudah 4 Bulan Beroperasi, Stasiun KRL Tanah Abang Baru Akhirnya Diresmikan

Mengenal Sindrom Kepala Datar Pada Bayi, Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Ngeri, Indonesia Kehilangan Rp133 Triliun Setiap Tahun Akibat Judi Online

Longrunrangers, Serunya Ikut Komunitas Lari Sambil Charity

Prabowo Pakai AI untuk Swasembada Beras dan Jagung




Pegawai Jakarta Bergaji di Bawah Rp6,2 Juta Bisa Naik MRT, LRT, dan BRT Gratis 6 Bulan


Sudah 4 Bulan Beroperasi, Stasiun KRL Tanah Abang Baru Akhirnya Diresmikan

Mengenal Sindrom Kepala Datar Pada Bayi, Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Ngeri, Indonesia Kehilangan Rp133 Triliun Setiap Tahun Akibat Judi Online