Dream - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang dugaan penyalahgunaan narkotika atas terdakwa Artis Nia Ramadhani, suaminya Ardi Bakrie, serta sopir pribadi Zen Vivanto, Kamis 16 Desember 2021. Dengan agenda pemeriksaan terdakwa Nia Ramadhani, Ardi Bakrie berserta Zen Vivanto selaku sopir.
Saat membacakan dakwaan, jaksa menjelaskan bahwa pada Selasa 6 Juli 2021 sekitar pukul 10 malam, Nia dan Ardi meminta Zen untuk membeli narkotika golongan 1 jenis sabu sebanyak satu paket termasuk alat isapnya. Foto (Deki Prayoga/dream)
Hak Cipta © 2021 https://www.dream.co.idAdvertisement


5 Langkah Mengasah Pikiran Positif untuk Hidup yang Lebih Bahagia

Puting Lecet Saat Olahraga: Penyebab, Cara Mencegah, dan Mengatasinya

5 Ritual Mingguan yang Bisa Membuat Hubungan Tetap Harmonis dan Dekat Menurut Terapis

Gus Kikin Resmi Berkantor di PBNU, Kemaslahatan Umat Jadi Prioritas Utama

Generasi Indonesia Bertutur: Indonesia Menghadapi Disrupsi dari Segala Arah

Penggemar Musik Metal Ternyata Bisa Menahan Rasa Sakit Lebih Lama, Ini Penjelasannya